📝 Polemik lelang aset nasabah oleh BRI Kantor Cabang Waikabubak, NTT, yang belakangan menjadi sorotan publik, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak perbankan.

WAIKABUBAK, RUJUKANNEWS.COM — Polemik lelang aset nasabah oleh BRI Kantor Cabang Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang belakangan menjadi sorotan publik, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak perbankan.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Waikabubak, Pande Made Yogi Winata, menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku di industri perbankan.

Menurut Yogi, langkah lelang aset bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba, melainkan bagian dari mekanisme penyelesaian kredit bermasalah yang telah diatur secara jelas.

Ia menjelaskan, nasabah yang bersangkutan tercatat dalam status kolektibilitas macet karena tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.

“Sejak awal kami sudah melakukan berbagai upaya persuasif, mulai dari komunikasi intensif hingga mediasi langsung dengan debitur,” ujar Yogi, Sabtu (28/3/2026).

Yogi menegaskan bahwa pendekatan humanis selalu menjadi prioritas BRI dalam menangani kredit bermasalah. Namun, ketika kewajiban tidak dapat dipenuhi, maka bank harus menjalankan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa pelaksanaan lelang agunan tidak dilakukan secara sepihak. Proses tersebut dilakukan melalui jalur resmi dengan melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Setiap tahapan lelang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan, sehingga memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

BRI juga menegaskan komitmennya dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), seperti transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Di tengah beredarnya berbagai informasi di publik, pihak bank mengimbau masyarakat agar melihat persoalan ini secara utuh dan tidak terpotong-potong, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang keliru.***