RUJUKANNEWS.com, GOWA – Sekretaris Desa Desa Bontoloe, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, memberikan penjelasan terkait keterlibatan anggota keluarganya dalam struktur pemerintahan desa yang belakangan menjadi perhatian publik. (13/2/2026)
Menurutnya, kondisi tersebut bermula sejak tahun 1998, ketika perangkat desa masih bekerja dalam sistem yang bersifat sukarela.
Ia menjelaskan bahwa pada masa itu, posisi bendahara desa sempat tidak diminati karena belum adanya honor atau penghasilan tetap.
“Bendahara pada saat itu tidak ada yang mau karena belum ada honor, masih kerja sukarela,” jelasnya.
Ia juga menggambarkan kondisi saat itu, di mana dirinya sebagai Sekretaris Desa hanya menerima honor sekitar Rp15.000. Pada masa tersebut, harga beras disebut masih berkisar Rp3.000 per liter.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pada waktu itu statusnya juga belum sebagai ASN atau PNS, melainkan masih seperti tenaga honorer.
Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa pengabdian perangkat desa pada masa itu lebih bersifat pelayanan daripada profesi formal.
Seiring waktu, keterlibatan tersebut berlanjut hingga struktur pemerintahan desa berkembang seperti saat ini.
Untuk kondisi sekarang, Sekdes menegaskan bahwa perangkat desa yang bertugas telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, menurutnya, keberadaan perangkat desa saat ini telah mengikuti regulasi yang berlaku.
Penjelasan ini disampaikan menyusul sebelumnya mencuat dugaan keterlibatan hubungan keluarga dalam struktur pemerintahan desa yang menjadi sorotan publik.
Klarifikasi dari Sekdes diharapkan menjadi bagian dari proses evaluasi serta memberikan gambaran yang lebih utuh terkait dinamika yang berkembang di Desa Bontoloe.
Catatan Regulasi
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, penyelenggaraan pemerintahan desa wajib menjunjung prinsip tata kelola yang baik.
Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:
Pasal 26 ayat (4) huruf f
Kepala Desa dilarang melakukan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Pasal 51 huruf f
Perangkat Desa dilarang melakukan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme.
Pasal 24
Penyelenggaraan pemerintahan desa harus berlandaskan asas:
akuntabilitas
profesionalitas
kepentingan umum
keterbukaan
Ketentuan tersebut menjadi rujukan dalam memastikan bahwa struktur pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
Jurnalis: Syadir Ali
