Sebagai pengembangan dari () yang sudah ada sebelumnya, komponen SKP rilisan terbaru ini menjadi SKP paling anyar yang harus disusun dan dilaporkan oleh para PNS dan SKP terbaru ini dianggap lebih mencerminkan tujuan utama dalam hal proses reformasi birokrasi yang melalui proses dengan perencanaan kinerja tiap pegawai negeri sipil yang sudah sangat terarah.

Dalam SKP terbaru ini juga, terdapat perubahan dalam hal komponen SKP penyusunan rencana, capaian kegiatan, target hingga angka kredit dibuat secara tersistematis yang menuntut para aparatur sipil negara harus benar-benar disiplin dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat melalui kegiatan-kegiatan kerja yang sesuai dengan organisasi tata laksana yang terarah.

Perubahan Komponen SKP Terbaru

Terdapat sejumlah perubahan-perubahan teknis yang ada pada SKP terbaru ini dengan SKP sebelumnya, sehingga para PNS harus benar-benar cermat dalam melakukan pengisian serta model terbaru ini, agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penyusunannya yang bisa mempengaruhi nilai kredit yang akan diperoleh baik oleh para PNS maupun yang sudah berstatus PNS.

Beberapa perubahan paling mendasar yang ada pada SKP tahun terbaru ini pun meliputi komponen-komponen yang sangat penting meski tidak semua komponen mengalami perubahan.

Berikut beberapa komponen dalam SKP yang mengalami perubahan meski tidak terlalu signifikan secara langsung:

Komponen SKP Rentang Waktu

Jika pada SKP sebelumnya, proses perencanaan yang terdapat dalam tabel khusus formulir, sasaran kerjanya disusun dalam kurun waktu selama satu tahun atau 12 bulan, maka pada SKP terbaru ini, tiap jadwal perencanaan disusun dalam kurun waktu periodisasi dengan masa 6 bulan untuk tiap periodenya, dihitung mulai Januari – Juni dan Juli – Desember.

Karena disusun untuk kurun waktu berdasarkan periode tiap 6 bulan sekali, membuat proses pengukuran maupun penilaian tiap DP 3 disusun untuk kurun waktu selama 6 bulan pula.

Komponen SKP Tanggal

Perubahan pada komponen rentang waktu membuat penulisan tanggal secara otomatis mengalami perubahan dengan SKP yang sudah ada sebelumnya. Untuk SKP paling baru ini, penulisan tanggal dilakukan sebanyak dua kali untuk dua periode, yakni pada Juni untuk periode pertama atau paling lambat pada akhir bulan Juli sudah harus ditandatangani.

Komponen SKP untuk Nilai pada DP 3

Rentang untuk tiap penilaian yang diatur dalam SKP bagi PNS dan guru PNS serta guru tetap yayasan (GTY) memiliki nilai maksimal sebanyak 120 poin sebagai nilai maksimalnya, yang jauh berbeda dengan SKP sebelumnya yang memiliki angka maksimal khususnya untuk penilaian perilaku kerja para PNS sebanyak 100 poin.

Komponen SKP Perilaku Kerja

Pada komponen perilaku kerja yang diatur dalam SKP terbaru ini, pada kategori unsur integritas serta disiplin pegawai hanya dinilai untuk periode pertama pada SKP terbaru ini, sedang pada periode kategori integritas dan disiplin sudah terangkum dalam kategori inisiatif kerja secara keseluruhan.

Komponen Prestasi Kerja

Komponen prestasi kerja adalah komponen terbaru dalam SKP terbaru ini. Pada kedua periode ini, prestasi kerja masih satu metode dengan SKP sebelumnya, namun pada periode kedua, ada tambahan komponen baru yakni: ide baru sebagai tambahannya.

Komponen Integrasi Penilaian Prestasi

Komponen SKP yang juga terbaru dalam SKP ini pula adanya integrasi penilaian prestasi dari tiap kerja dan kinerja aparatur sipil negara yang dihitung selama satu tahun berturut-turut untuk kedua periode dalam penyusunan SKP terbaru ini.