Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ialah satu dari banyak program perlindungan sosial guna memulihkan perekonomian nasional di masa pandemi. Program ini menyasar masyarakat desa yang kesulitan ekonomi karena pandemi. Bantuan ini senilai Rp 300.000 per keluarga yang disalurkan perbulan dalam satu tahun. Kini Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2021 dapat dicairkan sekaligus 3 bulan atau sebesar Rp 900.000.
Program ini diluncurkan dengan harapan dapat memulihkan perekonomian masyarakat, khususnya golongan ekonomi menengah ke bawah. Kesuksesan program ini sangat bergantung pada kejujuran aparat pemerintahan desa dalam penyaluran bantuan. Pihak-pihak penerima haruslah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, serta perlunya transparansi dalam proses penyaluran. Berikut penjelasan mengenai kriteria penerima dan alur penyalurannya:
Kriteria Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2021
Tidak sembarangan orang dapat menerima BLT Dana Desa 2021. Bantuan ini ditujukan kepada masyarakat miskin yang terdampak pandemi. Beberapa kriteria masyarakat yang dapat menerima BLT Dana Desa tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Kehilangan Mata Pencaharian
Akibat dari pandemic Covid-19 ini banyak masyarakat yang kehilangan mata pencaharian. Bagi masyarakat yang telah berasal dari golongan ekonomi menengah ke bawah tentu sangat merasakan dampak ini . Sumber penghasilan utama keluarga yang hilang dan pemasukan bisa sama sekali tidak ada. Keluarga dengan kondisi seperti inilah yang berhak menerima BLT Dana Desa 2021.
2. Tidak Terdata dalam Program PKH Ataupun BPNT
Dampak Covid-19 yang meluas menyebabkan tingkat perekomonian masyarakat anjlok. Hal ini menyebabkan banyak keluarga yang sebelumnya berkecukupan menjadi kekurangan. Keluarga seperti ini biasanya tidak terdata dalam program-program, seperti PKH maupun BPNT. Keluarga kurang mampu yang belum terdata dalam program-program tersebut juga berhak mendapat BLT Dana Desa 2021
3. Keluarga Miskin yang Terhenti Mendapat Bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS)
Beberapa keluarga miskin mungkin terhenti mendapatkan bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) karena berbagai alasan. Bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JSP) yang pernah diperoleh bisa bersumber dari APBD ataupun APBN. Untuk membantu memulihkan keadaan perekonomiannya maka golongan ini berhak juga menerima BLT Dana Desa 2021.
Alur Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2021
Pendataan penerima bantuan dilakukan dari pihak desa/kelurahan sehingga lebih dekat dan mengetahui kondisi sesungguhnya dari para penerima bantuan. Penyaluran dana juga dilakukan oleh pihak desa/kelurahan, dengan alur sebagaimana berikut:
1. Pencatatan Nama Pengaju di Rukun Tetangga (RT)
Masyarakat dapat mengajukan dirinya untuk menjadi penerima bantuan. Pencatatan ini dilakukan oleh relawan desa yang mendapat surat tugas dari Kepala Desa. Pendataan dilakukan di tingkat Rukun Tetangga (RT) sehingga lebih memudahkan pendataan juga pengajuan.
2. Musyawarah Desa Khusus (Musdesus)
Musyawarah desa khusus merupakan musyawarah yang dilakukan untuk memvalidasi penerima bantuan langsung tunai dana desa 2021, seleksi dan penerima Bantuan Langsung Dana Desa. Pada musyawarah ini dilakukan seleksi terhadap para pengaju bantuan dan memastikan memenuhi syarat-syarat yang diberikan oleh Kemensos.
3. Pengajuan kepada Bupati/Walikota
Hasil musyawarah desa khusus yang telah dilakukan kemudian disusun dalam bentuk dokumen berita acara. Dokumen ini yang telah ditandatangani oleh Kepala Desa dan perwakilan Badan Permusyawaraa Desa (BPD) diajukan kepada bupati/walikota. Apabila dokumen ini disetujui maka akan langsung ditandatangani oleh bupati/walikota, dan para pengaju yang terdaftar akan mendapatkan Bantuan Langsung Dana Desa setiap bulannya.
Demikian penjelasan mengenai kriteria penerima serta alur penyaluran dalam program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa 2021. Program ini merupakan program yang sangat bagus dari pemerintah. Namun sebagai bantuan, tentu program ini diadakan hanya untuk membantu bukan berarti menjadi sumber utama penghasilan bagi penerima. Kesuksesan program ini juga sangat bergantung pada peran berbagai pihak yang terlibat, sehingga pemerintah bukan pemeran tunggal.
Baca juga: Aplikasi Cek Bansos UMKM Untuk Memudahkan Cek Pencairan Dana