Pesatnya perkembangan industri saat ini, juga diiringi dengan kian canggihnya model transaksi keuangan berbasis non tunai sebagai penunjang sehari-hari yang lebih praktis.

Selain itu, transaksi secara non tunai ini juga dianggap lebih aman dan tak perlu repot membawa uang tunai dalam jumlah yang besar yang amat beresiko terhadap terjadinya tindak kejahatan.

Transaksi keuangan yang sepenuhnya cashless ini juga dikenal dengan istilah fintech atau yang sepenuhnya arus lalu lintas transaksi keuangan dilakukan melalui platform atau aplikasi khusus berbasis jasa keuangan.

Mengenal Fintech

Secara umum definisi fintech adalah teknologi keuangan yang mengacu pada sistem teknologi atau produk serta jasa keuangan yang menjadi alat untuk melakukan transaksi secara atau non tunai.

Forum Ekonomi Dunia atau World Economic Forum pun menilai fintech sebagai inovasi teknologi berbasis jasa industri keuangan dengan jangkauan yang lebih luas seperti untuk arus transaksi, pinjaman, investasi atau untuk pembayaran.

Sementara Bank Indonesia menilai fintech sebagai sektor atau jenis jasa keuangan baru yang berbasis teknologi sebagai inovasi dari model transaksi finansial yang awalnya konvensional.

Perkembangan Fintech di Indonesia

Perkembangan fintech di Indonesia sendiri terbilang sangat pesat. Jika awalnya, fintech dikembangan oleh industri jasa keuangan khusus berbasis aplikasi atau dengan fokus transaksi seperti hingga untuk transaksi pembayaran.

Seiring dengan tingginya minat masyarakat menggunakan fintech sebagai jasa transaksi keuangan, bank-bank konvensional pun mulai melirik industri ini sebagai sebuah bentuk integrasi yang menyesuaikan perkembangan zaman.

Sektor perbankan bahkan membangun ekosistem baru yang dikenal dengan istilah bank dengan berbagai fitur unggulan tambahan seperti investasi, tabungan, deposito hingga payment yang semua prosesnya dilakukan secara online.

Tingginya arus transaksi keuangan melalui fintech itu pulalah yang memicu tumbuhnya startup-startup baru yang bahkan hingga pertengahan tahun 2019 lalu jumlah industri fintech di Indonesia sudah mencapai 249 perusahaan yang membidik dua segmen yakni: peer to peer lending serta transaksi penjualan maupun pembelian barang elektronik, meskipun terdapat jenis fintech lain seperti agregator, insur tech hingga bisnis perencanaan keuangan berbasis aplikasi.

Bahkan berdasarkan data statistik Bank Indonesia menunjukkan jika nilai transaksi melalui fintech ini mampu tumbuh dengan nilai transaksi hingga Rp. 12, 3 triliun hanya dalam jangka waktu lima tahun saja.
Dari sektor peer to peer lending, mencatat terjadi transaksi pinjaman hingga Rp. 22, 67 triliun pada tahun 2018 lalu.

Regulasi Hukum Fintech di Indonesia

Menyusul kian pesatnya geliat industri fintech di Indonesia, pemerintah juga telah mengatur secara khusus regulasi hukum fintech melalui Peraturan Jasa Keuangan Nomor: 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam aturan itu, pemerintah secara khusus mengatur bagi industri fintech harus berbentuk perseroan terbatas atau bisa juga berbentuk koperasi dengan penyertaan modal awal minimal Rp. 2, 5 miliar. Dan, setiap fintech yang akan beroperasi di Indonesia wajib mengajukan perizinan pembuatan fintech melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keunggulan Fintech

Keunggulan fintech sebagai industri jasa keuangan yang sepenuhnya mengandalkan teknologi dalam proses transaksinya jauh lebih baik dibandingkan transaksi konvensional, seperti: memperoleh akses pendanaan yang lebih mudah dan cepat seperti untuk modal usaha.

Selain itu, proses transaksi juga lebih aman dan cepat dengan hanya mengakses melalui perangkat yang tersambung dengan internet baik atau perangkat komputer sehingga lebih aman dan menekan seminimal mungkin resiko.