RUJUKANNEWS.com, GOWA — Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Drs. H.M. Jusuf Rizal, SE, M.Si meminta aparat penegak hukum (APH) menelusuri peran pendamping desa dalam polemik pengelolaan Dana Desa di Rappolemba, Kecamatan Tompobulu. (25/2/2026)
Permintaan itu disampaikan menyusul mencuatnya sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan Lapangan Baji’ Minasa senilai Rp556.261.350.
Beberapa hal yang menjadi sorotan antara lain ketidakjelasan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), penggunaan alat berat yang disebut tidak dianggarkan, hingga dugaan adanya permintaan kepada kreator lokal agar tidak mempublikasikan aktivitas proyek.
Jusuf Rizal menilai polemik tersebut tidak hanya menyangkut pemerintah desa dan pelaksana proyek, tetapi juga patut ditelusuri peran pendamping desa maupun pendamping kecamatan.
“Kalau pendamping desa ikut masuk dalam ranah teknis seperti penyusunan RAB atau proses proyek, ini perlu ditelusuri. Pendamping desa bukan pelaksana proyek,” kata Jusuf Rizal.
Ia menyebut sejumlah fakta di lapangan memunculkan pertanyaan publik.
Di antaranya, nama pendamping kecamatan disebut warga diduga terlibat dalam penyusunan RAB proyek. Selain itu, pendamping desa juga dikaitkan dengan pernyataan bahwa alat berat yang digunakan tidak tercantum dalam penganggaran Dana Desa.
Menurutnya, pendamping desa seharusnya berfungsi sebagai fasilitator pembangunan, bukan sebagai pelaksana teknis maupun penyusun dokumen perencanaan seperti RAB.
“Semua pihak yang memiliki peran dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan harus terbuka,” ujarnya.
LIRA menilai penelusuran peran pendamping desa penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa.
Hingga kini, pihak pendamping desa maupun pendamping kecamatan masih terbuka untuk memberikan klarifikasi.
Jurnalis: Syadir Ali
