RUJUKANNEWS.com, GOWA — Di tengah keluhan warga terkait kondisi jalan rusak di wilayah Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, sorotan kini mengarah pada kehadiran pimpinan wilayah di kantor kecamatan.
Saat melakukan kunjungan pada Senin, 13 April 2026, RujukanNews tidak menemukan Camat Bontolempangan di kantor. Sejumlah pegawai internal menyebutkan bahwa camat disebut jarang berada di tempat.
“Tidak ada pak camat. Jarang sekali hadir, bisa ji dihitung jari,” ujar salah satu pegawai kecamatan.
Hal senada disampaikan oleh anggota Satpol PP yang bertugas di lingkungan kantor kecamatan.
“Iye, bisa ji dihitung jari datangnya ke kantor,” ungkapnya.
Dari pantauan di lokasi, salah satu pegawai bahkan menunjukkan ruang kerja camat. Kondisi ruangan tersebut tampak kurang tertata dan berdebu, menguatkan kesan bahwa ruangan tersebut jarang digunakan.

Menanggapi hal tersebut, Camat Bontolempangan, Ashar, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Ia menyebut ketidakhadirannya di kantor lebih disebabkan oleh padatnya kegiatan di tingkat kabupaten.
“Insya Allah Rabu iye. Besok masih ada kegiatan,” ujarnya.
Terkait anggapan dirinya jarang berkantor, Ashar menjelaskan bahwa banyak agenda pemerintahan yang harus diikuti di luar kantor kecamatan.
“Kemungkinan mereka datang bersamaan dengan kegiatan di kabupaten. Banyak juga kegiatan, sekcam lagi kosong, tidak ada yang mewakili,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa hampir setiap hari terdapat agenda di tingkat kabupaten yang harus dihadiri.
“Iye, mau dikata setiap hari ada kegiatan di kabupaten, palingan jeda sehari saja ada lagi,” tambahnya.
Meski demikian, ia memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai prosedur.
“Insya Allah semua urusan warga kami layani sesuai dengan prosedur,” tutupnya.
Aturan Kehadiran ASN dan Tanggung Jawab Pelayanan
Sebagai informasi, Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pejabat struktural seperti camat, memiliki kewajiban untuk menjalankan tugas kedinasan sesuai ketentuan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, disebutkan bahwa setiap ASN wajib:
masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja
melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab
memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional
Selain itu, posisi camat sebagai pimpinan wilayah kecamatan memiliki peran penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan optimal, termasuk merespons langsung persoalan masyarakat di wilayahnya.
Harapan Warga
Di tengah berbagai persoalan infrastruktur yang dikeluhkan warga, kehadiran pimpinan wilayah dinilai penting untuk memastikan koordinasi dan percepatan penanganan masalah di lapangan.
Warga berharap pelayanan publik di Kecamatan Bontolempangan dapat berjalan maksimal, seiring dengan perhatian terhadap berbagai persoalan yang ada, termasuk kondisi jalan rusak yang telah lama dikeluhkan masyarakat. (*)