RUJAKANNEWS.COM, GOWA — Sorotan terhadap status administrasi sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bontobuddung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, mulai mencuat dalam beberapa hari terakhir. Hal tersebut berkaitan dengan adanya laporan yang diterima media mengenai anggota BPD yang disebut aktif bekerja di instansi lain.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga anggota BPD yang menjadi perhatian masing-masing berinisial S, IH, dan IG. Ketiganya disebut memiliki aktivitas kerja pada instansi lain di luar tugasnya sebagai anggota BPD.

S disebut telah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara IH diinformasikan aktif sebagai tenaga pendidik berstatus ASN P3K di SD Batupewai.

Adapun IG disebut bekerja di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dan memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa Bontobuddung yang saat ini masih menjabat.

Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian terkait kejelasan administrasi dan status keanggotaan BPD guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap menjaga independensi lembaga BPD dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan desa.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, anggota BPD diwajibkan menjaga independensi jabatan dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Pasal 26 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota, serta jabatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pada Pasal 26 huruf d, e, dan f juga diatur bahwa anggota BPD dilarang menjadi pelaksana proyek desa, menjadi pengurus partai politik, serta menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa anggota BPD wajib menjaga etika, independensi, serta tidak menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat desa.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara mengatur prinsip profesionalisme, kepastian hukum, akuntabilitas, serta pencegahan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih dalam proses konfirmasi guna memperoleh penjelasan resmi dan menyeluruh terkait informasi yang berkembang.(*)