RUJUKANNEWS.com, MAKASSAR — Upaya penyidik Polres Gowa dalam menangani laporan dugaan penyerobotan satu unit rumah di Perumahan Putri Tunggal Regency, Kecamatan Pattalasang, terhambat akibat belum adanya tanggapan dari pihak Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Makassar atas surat resmi yang dikirim kepolisian.

Pelapor, Anwar Sanusi, yang melaporkan kasus ini sejak 27 Mei 2025, mengaku hingga kini belum mendapatkan kejelasan lanjutan hasil pemeriksaan terhadap pihak terlapor.

Kanit Tahban Polres Gowa, Syamsul Bahri, saat dikonfirmasi via sambungan telepon, membenarkan bahwa proses penanganan perkara berjalan lambat lantaran belum adanya jawaban dari BTN Cabang Makassar yang diminta memberikan keterangan resmi.

“Jadi bukan kami dari Polres Gowa yang memperlambat penanganan laporan. Kami masih menunggu surat jawaban dari BTN Cabang Makassar. Tanpa itu, kami belum bisa menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Syamsul Bahri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat dari Polres Gowa tersebut diterima oleh bagian persuratan BTN Cabang Makassar pada 2 September 2025. Namun hingga berita ini dipublikasikan, pihak BTN belum memberikan balasan atau tanggapan resmi.

Pelapor bersama wartawan sempat mendatangi langsung Kantor BTN Cabang Makassar di Jalan Kajalalido untuk memastikan keberadaan surat tersebut. Mereka kemudian menemui Risa, pejabat BTN yang disebut sebagai penanggung jawab terkait permasalahan surat dari Polres Gowa.

“Pihak BTN sempat menyampaikan bahwa mereka akan membicarakan hal ini dengan bagian Legal BTN pada Kamis, 16 Oktober 2025. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Anwar Sanusi.

Merasa proses penegakan hukum berjalan lambat, Anwar kembali mendatangi BTN Cabang Makassar beberapa waktu lalu untuk mempertanyakan alasan keterlambatan tersebut. Namun, pejabat yang hendak ditemui disebut tidak berada di tempat.

“Saya beli rumah itu secara resmi dan sesuai prosedur yang berlaku. Tapi kenapa pihak BTN seperti enggan memberikan data yang dibutuhkan penyidik? Ini kan menyulitkan proses hukum,” ungkap Anwar Sanusi, selaku pelapor sekaligus pemilik sah rumah berdasarkan akta dan sertifikat yang diterbitkan oleh pihak bank.

Hingga kini, Polres Gowa disebut masih menunggu respon resmi BTN Cabang Makassar untuk dapat melanjutkan tahapan penyelidikan kasus dugaan penyerobotan tersebut. (dar)