RUJUKANNEWS.com, KUPANG — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun.
Peserta didik berhak menerima bantuan tersebut secara utuh sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota, dalam dialog program Bapote Pro 4 RRI Kupang belum lama ini.
Baca Juga: Seorang Ayah Kandung Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri Setelah Beralasan Sakit Perut
Alberth menyatakan, praktik pemotongan dana PIP oleh pihak mana pun merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Ia menekankan, PIP adalah hak mutlak siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima berdasarkan kriteria yang berlaku.
Secara regulasi, pelaksanaan PIP mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar.
Baca Juga: Warga Sebut AWI Pendamping Kecamatan sebagai Penyusun RAB Proyek Lapangan Rappolemba
Sementara petunjuk teknis operasionalnya diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025.
Menurutnya, program ini dirancang untuk menjamin akses pendidikan yang adil bagi anak usia 6 hingga 21 tahun agar dapat menyelesaikan pendidikan dasar hingga menengah tanpa hambatan biaya.
Dana PIP diperuntukkan bagi kebutuhan personal siswa, seperti pembelian perlengkapan sekolah, biaya transportasi, serta kebutuhan pendukung pendidikan lainnya.
Baca Juga: Rp28 Juta Dibayar Global di Bontoloe, Paranglompoa Tegaskan Anggaran Harus Pakai RAB
Karena itu, segala bentuk pungutan atau pengambilan sebagian dana dinilai bertentangan dengan aturan.
Ombudsman juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi penyaluran bantuan tersebut.
Jika ditemukan indikasi penyimpangan, laporan dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk jenjang SD dan SMP, serta ke Dinas Pendidikan Provinsi untuk SMA dan SMK.
Baca Juga: Pengurus Kopdes Merah Putih Lassa-Lassa Mundur Serentak, Komentar Warga Ramai di Media Sosial
Apabila aduan tidak ditindaklanjuti, masyarakat dapat melaporkannya langsung ke Ombudsman RI Perwakilan NTT untuk diproses sesuai kewenangan.
Ombudsman NTT menyatakan komitmennya untuk terus mencegah maladministrasi dalam layanan publik, termasuk dalam penyaluran dana PIP, guna memastikan hak pendidikan peserta didik terpenuhi secara transparan dan akuntabel.***