Sinjai, RujukanNews.com,— Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar baik bagi puluhan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sinjai. Sebanyak 80 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima Remisi Khusus sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana, Sabtu (20/3/2026).
Saat ini, Rutan Sinjai dihuni 193 orang, melebihi kapasitas yang hanya tersedia untuk 138 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 126 narapidana dan 67 tahanan. Dari total penghuni itu, 80 warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana mulai 15 hari hingga 1 bulan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Sinjai, Darman Syah, menyampaikan pemberian remisi merupakan bentuk perhatian negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan positif. Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Adrianto, disebutkan bahwa remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
“Remisi ini menjadi dorongan agar warga binaan tetap berperilaku baik, mematuhi aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujar Darman Syah.
Ia juga mengingatkan pentingnya membekali diri dengan keterampilan dan pengetahuan selama masa pembinaan, sebagai bekal untuk berintegrasi kembali setelah bebas nanti.
Salah satu penerima remisi mengaku bersyukur atas pengurangan masa pidana yang diterimanya. Ia menyebut remisi Idul Fitri menjadi penyemangat untuk terus mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh.
Pemberian remisi ini diharapkan tidak hanya menjadi hadiah di hari kemenangan, tetapi juga menumbuhkan harapan baru bagi warga binaan untuk menjalani hidup lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.