Sinjai,RujukanNews.com,- Unit Resmob polres sinjai menjemput terduka pelaku tindak pidan persetubuhan anak di bawah umur, Senin (16/02/2026).

Penjemputan di lakukan di wilayah polsek sinjai selatan sebelum terduga pelaku di serahkan ke unit PPA Sar Reskrim Polres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Terduga pelaku berinisial L Alias B (57), Seorang petani, warga dusun Honto, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kab Sinjai. ia di duga melakukan persetubahan terhadap anak kandungnya sendiri.

Berdasarkan penjelasan dari kakak korban  kejadian tersebut terjadi Pada bari Senin tanggal 14 Oktober 2024. Sekitar Puku15.30 Wita dimana korban pulang kerumah dengan keadaan menangis.

“saya bertanya kepada korban “kenapako?. Kemudian korban mengatakan “sudahka nasetubuhi bapak”. Setelah mendengar perkataan korban saya langsung menangis dan memeluk korban. Kemudian saya mengatakan “dimanaki nakasi begitu?. Lalu korban menceritakan bahwa dirinya diajak kekebun oleh pelaku dan setelah sampal dikebun pelaku mengeluh sakit perut kemudian pelaku masuk kedalam rumah kebun untuk istirahat dengan mengajak korban masuk kedalam rumah kebun tersebut. Kemudian Pelaku meminta tolong kepada korban untuk memijat perutnya, Lalu Pelaku secara tiba-tiba mengunci pintu rumah kemudian mengancam korban dengan senjata tajam (parang) dan setelah itu pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Karban pada saat itu berusaha melawan dan berteriak namun usahanya tidak berhasil Setelah melakukan perbuatan tersebut, Pelaku meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kepihak yang berwajib guna proses lebih lanjut” ungkap kakak korban

Berdasarkan hasil introgasi, L Alias B mengakui melakukan perbutan tersebut sebanyak 2 (dua) kali di waktu yang sama di rumah kebunnya.

Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Agus Santoso yang di konfirmasi membenarkan penangkapan yang telah dilaksanakan oleh unit resmob di mana tindak pidana tersebut terjadi di tahun 2024 yang mana terduga pelaku merupakan Ayah kandung korban dan hal tersebut di akui pelaku sendiri pada saat di introgasi

Kini, pria yang sehari harinya bekerja sebagai petani harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di balik jeruji besi dan terncam hukuman berat terkait undang undang perlindungan anak.