RUJUKANNEWS.com, GOWA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kembali menjadi perhatian publik. Laporan audit tersebut menyoroti sejumlah persoalan dalam proses pendataan, penetapan penerima manfaat, hingga mekanisme penyaluran bantuan di sejumlah desa.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Nomor 51/LHP/XIX.MKS/12/2022, disebutkan bahwa pengelolaan BLT Dana Desa masih menyisakan berbagai kelemahan administratif.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan proses pendataan keluarga penerima manfaat yang tidak sepenuhnya dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain itu, penetapan penerima bantuan juga dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk dalam proses pemutakhiran data penerima bantuan.
BPK juga mencatat adanya sejumlah persoalan dalam aspek penyaluran bantuan. Di antaranya terdapat penerima BLT Desa yang tercatat menerima bantuan tanpa dasar penetapan melalui Peraturan Kepala Desa (Perkades).
Selain itu, terdapat pula penerima bantuan yang telah meninggal dunia namun masih tercatat sebagai penerima BLT Desa, serta penerima yang status domisilinya tidak jelas.
Temuan lainnya adalah adanya potensi tumpang tindih penerima bantuan dengan program bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Dalam laporan tersebut, BPK juga menyoroti aspek pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan BLT Dana Desa yang dinilai masih belum berjalan optimal.
Menurut BPK, pembinaan kepada pemerintah desa oleh instansi terkait serta pengawasan oleh aparat pengawas internal pemerintah masih perlu ditingkatkan agar pengelolaan Dana Desa dapat berjalan lebih akuntabel.
Anggaran BLT Rappolemba
Sementara itu, hasil penelusuran media ini terhadap dokumen penganggaran Dana Desa menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2022, Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa mengalokasikan anggaran BLT Dana Desa sebesar Rp864.000.000.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi 2.880 keluarga penerima manfaat (KK) dalam kategori keadaan mendesak.
Program BLT Dana Desa merupakan bagian dari program perlindungan sosial yang bersumber dari Dana Desa untuk membantu masyarakat miskin serta warga yang terdampak secara ekonomi.
Munculnya data tersebut kemudian ikut menguatkan perhatian publik terhadap penggunaan Dana Desa di Desa Rappolemba yang saat ini tengah menjadi sorotan.
Sorotan dan Laporan ke Penegak Hukum
Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir penggunaan Dana Desa di Desa Rappolemba telah menjadi perhatian publik.
Sorotan tersebut antara lain berkaitan dengan proyek pembangunan Lapangan Baji Minasa yang menggunakan Dana Desa dan sempat menuai berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait transparansi perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan.
Sejumlah organisasi masyarakat sipil kemudian melaporkan dugaan persoalan penggunaan Dana Desa tersebut kepada aparat penegak hukum.
LSM INAKOR diketahui telah melayangkan laporan pada 9 Februari 2026, sementara LSM LIRA juga menyampaikan laporan serupa pada 23 Februari 2026 kepada Kejaksaan Negeri Gowa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kejaksaan melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman, S.H., M.H., sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan juga mengonfirmasi bahwa dua perangkat desa telah hadir dan dimintai keterangan terkait laporan yang masuk.
Masyarakat berharap seluruh penggunaan Dana Desa, termasuk program BLT Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp864 juta untuk 2.880 penerima, dapat diperiksa secara transparan dan akuntabel.
Warga juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum atau kerugian negara, maka penegakan hukum diharapkan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
