Sinjai, RujukanNews.com, β Sengketa terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Burhanuddin Asfar Bin Solong dengan dua warga Desa Bulukamase, Jamaluddin Bin Sultan dan Abdul Latif Bin Bahe, berakhir melalui jalur damai. Kedua pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian pada Selasa, 25 November 2025.
Kasus ini mencuat setelah Burhanuddin melayangkan laporan ke Polres Sinjai pada 16 Juli 2025. Ia menilai unggahan di media sosial yang diduga dibuat pihak kedua telah merugikan nama baiknya. Laporan itu merujuk pada ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Melalui proses mediasi, Jamaluddin dan Abdul Latif akhirnya menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada Burhanuddin. Keduanya mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang memicu polemik tersebut.
Burhanuddin kemudian sepakat mencabut laporan polisi yang telah diajukan. Ia menyebut keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan itikad baik pihak kedua. βMasalah ini kami selesaikan secara kekeluargaan,β demikian isi pernyataan yang tertuang dalam dokumen perdamaian tersebut.
Kesepakatan damai disahkan dengan tanda tangan kedua belah pihak di atas materai, dan disaksikan Kepala Desa Bulukamase yang turut membubuhkan tanda tangan serta stempel resmi pemerintah desa.
Perdamaian ini diharapkan menjadi titik akhir dari ketegangan antarwarga dan mencegah munculnya konflik serupa di kemudian hari.