Iklan
Iklan

Sinjai, RujukanNews.com, – Sengketa terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Burhanuddin Asfar Bin Solong dengan dua warga Desa Bulukamase, Jamaluddin Bin Sultan dan Abdul Latif Bin Bahe, berakhir melalui jalur damai. Kedua pihak menandatangani surat pernyataan perdamaian pada Selasa, 25 November 2025.

Kasus ini mencuat setelah Burhanuddin melayangkan laporan ke Polres Sinjai pada 16 Juli 2025. Ia menilai unggahan di media sosial yang diduga dibuat pihak kedua telah merugikan nama baiknya. Laporan itu merujuk pada ketentuan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.