Sinjai, RujukaNews.com, β Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Kapasitas 20 liter/detik SPAM IKK Sinjai Tengah Tahun Anggaran 2021. Penetapan tersangka diumumkan melalui siaran pers resmi pada Senin, 8 Desember 2025.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial ALT, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Minum pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi Selatan; SYD, Direktur Utama PT SKS; serta AAR, Direktur PT SKS yang berperan sebagai penyedia jasa pelaksana pekerjaan.
Persekongkolan Ubah Spek Pekerjaan dan Mark-Up Anggaran
Dalam hasil penyidikan, Kejari Sinjai mengungkap adanya persekongkolan antara ketiga tersangka untuk mengubah spesifikasi teknis pekerjaan tanpa persetujuan Direktorat Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum.
Perubahan tersebut meliputi, penambahan item pekerjaan dan material yang sebelumnya tidak terdapat dalam kontrak awal, menghilangan beberapa item pekerjaan dan penggantian dengan item baru yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta pergantian spesifikasi teknis yang menyebabkan lonjakan harga.
Tersangka AAR diketahui mengusulkan perubahan spek pekerjaan, yang kemudian disetujui oleh tersangka ALT tanpa dasar persetujuan teknis yang seharusnya. Akibat perubahan itu, nilai kontrak meningkat dari Rp10,520 miliar menjadi Rp11,572 miliar, serta masa pelaksanaan bertambah dari 210 hari menjadi 353 hari kalender.
Temuan Kerugian Negara Capai Rp1,189 Miliar
Berdasarkan hasil audit teknis Fakultas Teknik Universitas Sulawesi Barat dan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Sulsel, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian:
1. Beberapa item baru yang tidak sesuai spesifikasi dengan total selisih sekitar Rp600 juta.
2. Item yang dihilangkan dan diganti tidak sesuai spesifikasi dengan nilai sekitar Rp370 juta.
3. Pekerjaan yang tercantum dalam RAB tetapi tidak ada di lokasi senilai Rp127 juta.
Total kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp1.189.890.071,22.
ALT dan AAR Ditahan, SYD Menyusul
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik Pidsus Kejari Sinjai menahan tersangka ALT dan AAR di Rutan Kelas IIB Sinjai selama 20 hari, terhitung mulai 8 Desember hingga 27 Desember 2025. Penahanan dilakukan setelah keduanya memenuhi unsur objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP.
Sementara itu, penahanan tersangka SYD akan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Pekanbaru setelah proses administrasi dan koordinasi antar-kejaksaan terpenuhi.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Mohammad R. Bugis, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sekaligus sebagai bentuk komitmen Kejari Sinjai dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.