Sinjai, RujukanNews.com,β Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Kabupaten Sinjai kembali membuka luka lama soal lemahnya perlindungan terhadap kelompok rentan.
Unit Resmob Polres Sinjai menjemput terduga pelaku berinisial AL (41) dari Polsek Sinjai Selatan, Minggu (14/12/2025) malam, untuk diproses lebih lanjut di Mapolres Sinjai. Kasus ini dilaporkan melalui LP/B/312/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel.
Korban, perempuan berinisial AN (28), diduga mengalami kekerasan seksual di ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman: rumahnya sendiri. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat ditempuh, namun berujung buntu, hingga kasus ini akhirnya dibawa ke ranah hukum.
Peristiwa ini menegaskan kembali posisi penyandang disabilitas sebagai kelompok yang sangat rentan menjadi korban kekerasan seksual, terlebih ketika pengawasan dan sistem perlindungan sosial belum berjalan optimal.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan hubungan badan dengan korban. Namun, proses hukum tetap berjalan dengan menitikberatkan pada perlindungan hak korban, mengingat keterbatasan korban sebagai penyandang disabilitas.
Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Sinjai. Publik menaruh harapan besar agar penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, sensitif terhadap korban, dan berpihak pada pemenuhan keadilan.
Kasus ini menambah daftar peristiwa serupa yang terjadi di Sulawesi Selatan, sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan penyandang disabilitas bukan sekadar wacana, melainkan kewajiban negara dan tanggung jawab bersama.