Sinjai, RujukanNews.com,– Komisi I DPRD Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aspirasi Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Pembangunan dan Lingkungan Hidup (LSM PPLH) Sinjai terkait polemik hasil penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Selasa (6/1/2026).

RDP tersebut menghadirkan Asisten I Setdakab Sinjai, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Daerah Sinjai, Camat Sinjai Tengah, Kepala Desa Kanrung, Ketua Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Kanrung, serta perwakilan LSM PPLH Sinjai.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sinjai Sutomo, didampingi Muh. Sabir dan Zainal Abidin Hasnur bersama empat anggota Komisi I lainnya, menghasilkan sejumlah kesimpulan setelah mendengarkan pemaparan dan penjelasan dari Inspektorat Daerah Sinjai.

Pertama, proses tahapan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa Kanrung yang dilaksanakan pada 22 Desember 2025 dan diikuti oleh empat bakal calon dinilai telah sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Bupati Sinjai Nomor 31 Tahun 2016.

Kedua, konsultasi Kepala Desa Kanrung kepada Camat Sinjai Tengah terkait dua nama calon hasil penjaringan pada 23 Desember 2025 dinyatakan telah sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ketiga, rekomendasi Camat Sinjai Tengah Nomor 100/36.443/2025 tertanggal 24 Desember 2025 yang menetapkan Asbar untuk diangkat sebagai Perangkat Desa Kanrung, dengan persetujuan Bupati Sinjai, dinilai tidak bermasalah dan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Keempat, guna menjaga stabilitas dan situasi yang kondusif di tengah masyarakat, rekomendasi tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah untuk dipertimbangkan lebih lanjut, dengan harapan figur yang ditetapkan nantinya mampu bekerja sama dalam membangun desa.

Sementara itu, Ketua Umum LSM BERSATU Sinjai, Nurzaman Razaq, bersama sejumlah warga Dusun Karobbi, Desa Kanrung, berharap agar hasil RDP tersebut segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Sinjai, Rabu (8/1/2026).
Nurzaman menilai peran Camat Sinjai Tengah sangat menentukan dalam memberikan kembali pertimbangan atas rekomendasi yang telah diterbitkan sebelumnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh persoalan yang disampaikan aspirator dalam RDP telah dijawab secara komprehensif oleh pemerintah daerah melalui Asisten I Setdakab Sinjai, Kepala Dinas PMD, Camat Sinjai Tengah, Kepala Desa Kanrung, serta Inspektorat Daerah Sinjai.

β€œKesimpulan RDP Komisi I DPRD Sinjai menegaskan bahwa rekomendasi Camat Sinjai Tengah tertanggal 24 Desember 2025 tidak bermasalah, karena telah sesuai dengan tahapan dan dasar hukum Perbup Nomor 31 Tahun 2016, UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2015,” tegas Nurzaman.