RUJUKANNEWS.com, GOWA — Penanganan laporan dugaan persoalan Dana Desa di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, memasuki tahap pendalaman awal. Kejaksaan Negeri Gowa telah memanggil dan meminta klarifikasi dari dua perangkat desa terkait laporan yang masuk. (4/3/2026)

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Andi Ardiaman, membenarkan bahwa proses wawancara telah dilakukan.

“Iye bang, sudah datang 2 perangkat desa dan sudah kami wawancarai,” ujarnya saat dikonfirmasi media ini, Rabu (4/3/2026).

 

Permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas laporan dugaan persoalan penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2023–2025.

 

Seperti diketahui, terdapat dua laporan terpisah yang telah masuk ke Kejaksaan Negeri Gowa, masing-masing dari LSM INAKOR pada 9 Februari 2026 dan LSM LIRA pada 23 Februari 2026.

Sebelumnya, pemanggilan klarifikasi sempat tertunda karena pihak yang dipanggil belum menghadiri undangan dengan berbagai alasan.

Dengan hadirnya dua perangkat desa tersebut, proses pendalaman informasi oleh Kejaksaan mulai berjalan.

Namun demikian, hingga saat ini proses masih berada pada tahap klarifikasi awal dan belum ada pernyataan resmi terkait peningkatan status ke tahap penyelidikan maupun penyidikan.

Koordinator Wilayah LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain, menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut.

“Kami akan kawal sampai tuntas dan tegak lurus,” tegasnya.

Sementara itu, Masyarakat Desa Rappolemba berharap proses pendalaman berjalan transparan dan objektif agar polemik penggunaan Dana Desa menemukan kejelasan.

Jika dalam proses selanjutnya ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum, warga berharap penanganan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.