Sinjai, RujukanNews.com, β Enam orang terduga pelaku perjudian kartu domino atau qiu-qiu diamankan Unit Resmob Polres Sinjai bersama personel Polsek Bulupoddo dalam penggerebekan di Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 00.30 Wita.
Penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Bulupoddo Iptu Abdul Karim, SH, ini berawal dari laporan warga terkait aktivitas judi yang kerap berlangsung dan meresahkan masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenarannya.
Sesampainya di tempat kejadian, polisi mendapati para pelaku tengah asyik bermain judi kartu domino/qiu-qiu. Tanpa waktu lama, petugas langsung mengamankan seluruh orang yang berada di lokasi.
Enam orang yang diamankan masing-masing lel. SN (41), KH (39), FI (23), WS (43), SA (38), dan MO (32). Semuanya merupakan warga Desa Lamatti Riattang. Dari hasil interogasi awal, lima di antaranya mengakui sedang bermain judi dengan sistem taruhan satu batang rokok seharga Rp2.000, sementara MO mengaku hanya menonton.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan berbagai nominal, satu set kartu domino merek Kris, puluhan batang dan bungkus rokok, empat unit handphone, dua dompet berisi uang tunai, serta dua piring plastik berwarna hijau.
Seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar SH., S.Ik., MH melalui Plt. Kasi Humas IPDA Agus Santoso menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk perjudian yang meresahkan warga.
βKami mengajak masyarakat untuk terus melapor bila mengetahui aktivitas serupa. Partisipasi warga sangat penting demi menjaga lingkungan tetap aman dan tertib,β tegasnya.