RUJUKANNEWS.com, GOWA — Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oknum guru PNS di SMA Negeri 15 Gowa, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa. (28/01/2026)
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Iqbal Nadjamuddin, menegaskan bahwa ASN yang tidak hadir bekerja tanpa keterangan resmi merupakan bentuk pelanggaran disiplin.
“Kalau ada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, berarti melanggar disiplin ASN,” tegas Iqbal Nadjamuddin, Senin (27/1/2026).
Ia juga menyampaikan apresiasi atas informasi yang disampaikan media dan memastikan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Terima kasih infonya, akan kami konfirmasi ke yang bersangkutan dan kepala sekolahnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kadisdik Provinsi Sulsel menegaskan bahwa apabila dari hasil klarifikasi dan pemeriksaan ditemukan adanya unsur pelanggaran disiplin, maka akan dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Terkait kalau ada pelanggaran disiplin, nanti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya kembali.
Pernyataan ini memperkuat desakan publik agar dugaan pelanggaran disiplin oleh oknum guru PNS tersebut ditangani secara serius dan transparan, mengingat kasus ini diduga bukan kali pertama terjadi dan telah berdampak langsung pada proses belajar mengajar di sekolah.
Sebelumnya diberitakan, oknum guru PNS bernama Zahrini Yahya, S.Pd., Gr, yang bertugas di SMAN 15 Gowa (Jl. Poros Sapaya–Malakaji, Desa Parang Lampoa, Kecamatan Bontolempangan), diduga berulang kali meninggalkan tugas mengajar tanpa izin resmi, bahkan disebut lebih memprioritaskan aktivitas di luar kedinasan sebagai agen perjalanan umrah.
Publik kini menanti langkah konkret Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, termasuk kemungkinan pemeriksaan disiplin dan penjatuhan sanksi, demi menjaga integritas ASN serta menjamin hak peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 Pasal 31.
Jurnalis: Syadir Ali