Sinjai,RujukanNews.com,— Harga MinyaKita di Kabupaten Sinjai masih jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Berdasarkan pantauan rujukannews di sejumlah toko di Kecamatan Sinjai Tengah dan Sinjai Utara, minyak goreng bersubsidi tersebut dijual bervariasi, mulai Rp19 ribu hingga Rp22 ribu per liter.

Analis Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sinjai, Burhanuddin, saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa hasil pemantauan di sejumlah toko yang rutin menyuplai pedagang kecil dan konsumen menunjukkan persoalan utama berada pada rantai distribusi.

Di Toko Matahari, stok MinyaKita kemasan bantalan rata-rata mencapai 50 dus per bulan dengan harga jual Rp17.000 per liter. Namun, pemilik toko mengaku kesulitan memperoleh pasokan langsung dari distributor resmi Makassar. Jika mengambil dari luar jalur resmi, harga menjadi lebih mahal. Saat ini, stok MinyaKita di toko tersebut dilaporkan kosong.

Sementara di Toko Armadani, stok MinyaKita kemasan botol mencapai sekitar 100 dus per bulan. Harga eceran dipatok Rp19.000 per liter, sedangkan harga grosir Rp18.200 per liter. Pemilik toko menyebut harga modal dari Makassar sudah berada di kisaran Rp17.500 per liter. Ia mengaku pasokan diperoleh secara tangan ke tangan, bukan dari distributor resmi, sehingga harga jual tidak sesuai HET.

Kondisi serupa juga terjadi di Toko Unggas Jaya. Stok MinyaKita kemasan premium berkisar 30 dus, tergantung jatah. Harga jual mencapai Rp20.000 per liter, sementara kemasan 2 liter dijual Rp38.000. Pihak toko mengaku pasokan diperoleh dari mobil kampas karena sulit mengakses distributor resmi di Makassar.

Secara umum, para pedagang mengeluhkan sulitnya mendapatkan MinyaKita langsung dari produsen atau distributor resmi. Akibatnya, pasokan banyak bergantung pada kampas atau perusahaan swasta, yang berdampak langsung pada melonjaknya harga di tingkat konsumen.

Terpisah, Kepala Gudang Bulog Sinjai, Adriansyah, menjelaskan bahwa MinyaKita tidak hanya disalurkan melalui Bulog, tetapi juga melalui pihak swasta. Namun, di Kabupaten Sinjai, hanya satu mitra Bulog, yakni RPK Munawara, yang berhak membeli MinyaKita melalui Bulog.

“Sebelum ditetapkan sebagai mitra, sudah ada surat pernyataan. Salah satu poinnya adalah tidak boleh menjual MinyaKita di atas HET,” tegas Adriansyah.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) bersama Satgas Pangan Polri menegaskan akan melakukan pengawasan intensif terhadap pengecer yang menjual MinyaKita melebihi HET.

Direktur Jenderal PKTN Kemendag, Bambang, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran harga MinyaKita di tingkat pengecer.

“Akan ada tindakan tegas terhadap pengecer yang tidak mematuhi ketentuan harga sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024,” tegasnya.

Temuan ini semakin menegaskan lemahnya pengendalian distribusi MinyaKita di tingkat bawah, meski produk tersebut berada dalam skema Domestic Market Obligation (DMO) dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah.