RUJUKANNEWS.com, GOWA – Fakta baru terungkap terkait kecelakaan maut yang menewaskan Sari, calon jamaah haji asal Desa Ulujangan, Kecamatan Bontolempangan, di Cambang, Kelurahan Sapaya, Kecamatan Bungaya, pada Senin pagi (10/11/2025).

Mobil sampah berpelat DD 8031 B yang terlibat dalam insiden tersebut ternyata dalam status pajak mati sejak 6 November 2021. Berdasarkan hasil penelusuran melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, kendaraan jenis dump truck Dyna 130 HT Extreme Hi-Gear 4×2 M/T berwarna merah itu belum melunasi pajak tahunan selama lebih dari empat tahun.

Dalam data yang tercantum, kendaraan tersebut terdaftar di wilayah Kabupaten Gowa dengan kapasitas mesin 4009 CC, dan masih berstatus belum lunas. Total pajak kendaraan yang belum dibayarkan tercatat sebesar Rp 8.994.720, dengan tanggal jatuh tempo terakhir 06 November 2021.

Data Pajak By Basul Mobile

Mobil dump truck ini diketahui merupakan kendaraan operasional milik Pemerintah Desa Paladingan, Kecamatan Bontolempangan, yang diperuntukkan untuk pengangkutan sampah desa.

Sebelumnya, kendaraan ini terlibat kecelakaan dengan sepeda motor Yamaha NMAX DD 2159 NM yang dikendarai oleh Syamsuddin Daeng Sijaya bersama istrinya Sari dan seorang cucu perempuan. Akibat peristiwa itu, Sari meninggal dunia di tempat kejadian, sementara Syamsuddin mengalami luka berat dan cucunya mengalami patah kaki.

Pihak Unit Laka Polres Gowa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan kedua kendaraan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menimbulkan sorotan publik, terutama terkait tanggung jawab Pemerintah Desa Paladingan atas kendaraan Mobil sampah yang ternyata tidak membayar pajak selama bertahun-tahun namun tetap dioperasikan di jalan raya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Paladingan(*)