Akreditasi sekolah menjadi sebuah syarat mutlak bagi sebuah satuan pendidikan untuk menentukan kualitas serta standar pendidikan yang diselenggarakan di sekolah tersebut yang bisa dijadikan sebagai bahan evaluasi baik untuk sekolah maupun untuk masyarakat yang akan menyekolahkan anaknya di sekolah tersebut.
Akreditasi sekolah bisa diartikan sebagai proses evaluasi serta penilaian kualitas sebuah institusi pendidikan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang disebut sebagai asesor berdasarkan pada standar mutu yang telah ditetapkan.
Dari hasil akreditasi tersebut sebuah institusi telah dianggap layak untuk beroperasi serta melaksanakan seluruh programnya. Akreditasi juga merupakan proses evaluasi dan penilaian layak tidaknya sebuah institusi yang dilakukan secara berkesinambungan.
Jadi bisa diartikan juga sebagai proses evaluasi dan penilaian terhadap mutu serta kualitas yang dilakukan pada penyelenggara pendidikan tersebut.
Pelaksana Akreditasi Sekolah
Akreditasi sekolah juga dilaksanakan oleh dan atas arahan suatu badan akreditasi independen di luar institusi tersebut, dan hasilnya nanti berupa pengakuan bahwa institusi yang dinilai tersebut telah memenuhi dan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.
BAN S/M Pelaksana Akreditasi Nasional
Sedangkan proses pelaksanaan akreditasi sekolah dilakukan oleh badan khusus yakni; BAN S/M. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M). BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan
Tujuan Akreditasi Sekolah
Tujuan dari akreditasi adalah untuk memberikan gambaran tingkat kinerja sekolah yang dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan sekolah baik dari segi mutu, efektivitas, efisiensi, produktivitas dan inovasinya.
Selain itu, dengan adanya akreditasi sekolah juga memberikan jaminan kepada publik bahwa sekolah tersebut telah diakreditasi dan menyediakan layanan pendidikan yang memenuhi standar akreditasi nasional.
Satuan Pendidikan yang Mengikuti Akreditasi Sekolah
Berdasarkan Permendikbud Nomor 59 Tahun 2012 (pasal 1 ayat 2) Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Selanjutnya pada pasal 1 ayat 6 dijabarkan bahwa sekolah/madrasah adalah bentuk satuan pendidikan formal yang meliputi:
– Sekolah Dasar (SD);
– Madrasah Ibtidaiyah (MI);
– Sekolah Menengah Pertama (SMP);
– Madrasah Tsanawiyah (MTs);
– Sekolah Menengah Atas (SMA);
– Madrasah Aliyah (MA);
– Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
– Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
– Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
– Satuan pendidikan formal lain yang sederajat.
Syarat Pengusulan Akreditasi Sekolah
Setiap satuan pendidikan yang hendak mengajukan akreditasi harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai usulan awal pengajuan akreditasi sekolah.
Akreditasi di SMK/MAK diberlakukan untuk program keahlian sesuai nama program keahlian pada Permendiknas Nomor 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana SMK. Bagi program keahlian yang memiliki lebih dari satu kompetensi keahlian, akreditasi tetap dilakukan pada program keahlian dengan menilai seluruh kompetensi keahlian.
Berikut ketentuan syarat akreditasi sekolah pada program atau satuan pendidikan bak sekolah maupun madrasah yang hendak mengusulkan untuk diakreditasi seperti berikut ini:
– Memiliki surat keputusan pendirian/operasional sekolah/madrasah;
– Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas;
– Memiliki sarana dan prasarana pendidikan;
– Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan;
– Melaksanakan kurikulum yang berlaku; dan telah menamatkan peserta didik.