RUJUKANNEWS.com, GOWA — Polemik transparansi pembangunan Lapangan Baji’ Minasa di Dusun Alla’, Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, semakin menguat. Setelah Sekretaris Desa (Sekdes) dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) mengaku tidak pernah melihat dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), kini Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rappolemba juga menyampaikan hal serupa. (7/1/2026)
Ketua BPD Desa Rappolemba, Adi, saat dikonfirmasi media ini pada Jumat (6/2/2026), menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima dokumen RAB proyek Dana Desa senilai Rp556.261.350 tersebut.
“Kami belum terima RAB-nya,” ujar Adi singkat melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan Ketua BPD ini memperkuat pengakuan sebelumnya dari Sekretaris Desa Rappolemba, Muhtar, yang menyebut bahwa dirinya berulang kali meminta RAB namun belum pernah diberikan. Bahkan, Muhtar juga mengungkapkan bahwa BPD diduga mengalami hal yang sama.
Selain itu, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pengerjaan lapangan, Ismail Daeng Musa, juga menyatakan tidak pernah melihat dokumen RAB proyek tersebut dan mengarahkan media untuk melakukan konfirmasi langsung kepada kepala desa.
Pengakuan beruntun dari unsur pemerintah desa dan lembaga pengawas desa ini menimbulkan sorotan serius terhadap prinsip transparansi pengelolaan Dana Desa, mengingat RAB merupakan dokumen dasar dalam pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan.
Padahal, proyek pembangunan Lapangan Baji’ Minasa tersebut menggunakan Dana Desa sebesar Rp556 juta, dengan item pekerjaan talud lapangan, tribun, dan jogging track. Hingga kini, kondisi fisik proyek masih menuai kritik warga, termasuk tribun yang dinilai asal jadi, lapangan tidak rata, serta genangan air di beberapa titik.
Sementara itu, Penjabat (PJ) Kepala Desa Rappolemba dan Bendahara Desa Rappolemba saat dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Di sisi lain, sebelumnya LSM Inakor Kabupaten Gowa telah meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa di Rappolemba. Permintaan audit tersebut dinilai semakin relevan seiring munculnya pengakuan bahwa dokumen RAB tidak pernah diperlihatkan kepada Sekdes, TPK, maupun BPD.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Rappolemba masih terbuka untuk memberikan klarifikasi resmi terkait keberadaan dokumen RAB, pihak penyusunnya, serta mekanisme transparansi anggaran proyek tersebut.
Jurnalis: Syadir Ali
