RUJUKANNEWS.com, GOWA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR menyoroti pembangunan jembatan jalan usaha tani di Dusun Taipajawa, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontolempangan, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tersebut dinilai menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama terkait transparansi anggaran serta kondisi fisik bangunan.
Berdasarkan prasasti proyek yang terpasang, pembangunan tersebut mencantumkan nama kegiatan pembangunan jembatan Balan Tolorang, lokasi di Dusun Taipajawa, volume pekerjaan satu unit, sumber dana Dana Desa TA 2024, serta pelaksana kegiatan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Namun pada papan prasasti tersebut tidak dicantumkan nominal atau nilai anggaran proyek, sehingga memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai transparansi penggunaan dana desa.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan LSM INAKOR, proyek tersebut diketahui menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp219.495.724.
Nilai anggaran tersebut dinilai cukup besar jika melihat kondisi jembatan yang tidak dilengkapi pagar atau dinding pengaman permanen di sisi jembatan. Bahkan pada salah satu sisi hanya terlihat papan kayu yang dipasang sebagai pembatas sederhana.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan karena di bawah jembatan terdapat aliran sungai dengan jurang yang cukup dalam, sementara jembatan tersebut digunakan masyarakat, khususnya para petani, untuk menuju lahan pertanian dan mengangkut hasil panen.
Pihak LSM INAKOR menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan jembatan belum sepenuhnya tuntas, terutama pada aspek keselamatan pengguna jalan.
Sementara itu, berdasarkan konfirmasi yang dikutip dari media Faktual.net, pihak pelaksana kegiatan Agus Maulana menjelaskan bahwa tidak dipasangnya dinding pengaman karena tidak tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Memang tidak ada di RAB-nya dinding pengaman, makanya tidak dipasang dinding pengaman,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Konfirmasi terpisah juga dilakukan kepada Camat Bontolempangan. Ia menyebut pemasangan pengaman jembatan belum dilakukan karena belum sesuai dengan anggaran yang tersedia.
“Iye, memang tidak klop dengan anggaran untuk pengamannya. Nanti ini akan diupayakan dianggarkan lagi khusus untuk pengaman jembatan tersebut,” ujarnya.
LSM INAKOR berharap Inspektorat Kabupaten Gowa dapat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut guna memastikan pembangunan telah dilaksanakan sesuai standar teknis serta ketentuan penggunaan Dana Desa.
Selain itu, LSM INAKOR juga menilai pengawasan terhadap proyek Dana Desa tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi harus memastikan kualitas pekerjaan dan keselamatan masyarakat sebagai pengguna fasilitas.
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, LSM INAKOR menyatakan akan melaporkan persoalan proyek jembatan tersebut ke Kejaksaan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait penggunaan anggaran serta proses pelaksanaan pembangunan.
Menurut mereka, setiap proyek yang menggunakan uang negara harus dilaksanakan secara transparan, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
