Sinjai, RujukanNews.com,- Menanggapi isu penutupan kembali pintu air Irigasi Lamole yang ramai diperbincangkan publik, Pejabat Fungsional Pelaksana Pengelola Sumber Daya Air (SDA) Bidang PSDA Dinas PUPR Sinjai, M. Ridwan Jaya, membantah adanya penutupan aliran air ke area persawahan.
Ridwan menegaskan, meski pintu air terlihat dalam kondisi tergembok, hal tersebut sama sekali tidak menghambat distribusi air ke lahan pertanian. Menurutnya, gembok yang terpasang hanya mengunci panel penutup, bukan pada mekanisme bukaan aliran air.
“Walaupun digembok, itu hanya panel penutupnya. Pintu airnya tetap terbuka dan air tetap bisa mengalir,” jelas Ridwan.
Ia menambahkan, pemasangan gembok dilakukan semata-mata untuk alasan keamanan, mengingat lokasi irigasi kerap menjadi tempat beraktivitas warga.
“Digembok supaya aman, bukan untuk menutup aliran air,” tegasnya.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sinjai, H. Haris Achmad, yang meninjau langsung lokasi Irigasi Lamole pada Senin (19/01/2026). Dari hasil pantauan di lapangan, Haris memastikan tidak ditemukan adanya penutupan pintu air.
“Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, tidak ada penutupan pintu air,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kadis PUPR Sinjai juga mengajak Camat Bulupoddo dan Kepala Desa Lamatti Riattang untuk bersama-sama turun langsung ke lokasi irigasi, guna memastikan kondisi di lapangan sekaligus menyamakan persepsi agar polemik serupa tidak kembali terjadi.
“Agar tidak ada lagi perbedaan informasi, sebaiknya kita turun bersama ke lokasi. Camat dan kepala desa juga harus melihat langsung kondisi pintu airnya,” kata Haris.
Namun demikian, Haris menilai polemik yang berkembang di tengah masyarakat seharusnya tidak terjadi apabila informasi di lapangan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disampaikan ke publik. Ia menekankan pentingnya peran kepala desa dalam memastikan kebenaran kondisi faktual sebelum memberikan pernyataan ke media.
“Kepala desa harus memastikan dulu kebenaran informasi sebelum disampaikan ke media, supaya tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haris menjelaskan bahwa pengelolaan pintu air irigasi memiliki prosedur teknis yang tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Kesalahan dalam pengaturan berpotensi menyebabkan kerusakan infrastruktur irigasi.
“Ada prosedur buka-tutup pintu air. Jangan sampai terjadi kerusakan irigasi jika air mengalir terus tanpa pengaturan,” jelasnya.
Meski demikian, guna meredam polemik berkepanjangan dan menjawab keluhan masyarakat, Kadis PUPR mengambil langkah kompromi dengan menyerahkan kunci pintu air kepada pemerintah desa.
“Karena kepala desa ngotot, maka kunci pintu air kami serahkan ke desa. Biarkan desa yang mengelola, supaya ke depan tidak ada lagi keluhan masyarakat,” pungkasnya.
Kebijakan tersebut diharapkan menjadi solusi sementara sekaligus bentuk uji tanggung jawab pemerintah desa dalam mengelola distribusi air irigasi, agar kebutuhan petani tetap terpenuhi tanpa mengorbankan keberlangsungan infrastruktur Irigasi Lamole.