Sinjai, RujukanNews.com,β Unit Resmob Polres Sinjai mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana pencurian pada Kamis, 25 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 Wita. Penangkapan dilakukan di Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.
Terduga pelaku berinisial AS (31), seorang wiraswasta asal Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/318/XII/SPKT/Polres Sinjai tertanggal 19 Desember 2025.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 18.15 Wita di Dusun Laiya, Desa Tompobulu. Berawal saat korban memberikan kartu ATM miliknya kepada sang mertua untuk menarik uang kiriman keluarga. Namun, dalam perjalanan pulang, dompet yang berisi ATM beserta catatan PIN diduga jatuh.
Meski korban sempat memblokir rekeningnya, saldo di dalam rekening telah berkurang sebesar Rp9.500.000. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Sinjai berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan. Dalam pengembangan, polisi juga menemukan satu dompet milik korban yang sempat dibuang pelaku di Jalan Jenderal Sudirman.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya uang tunai sekitar Rp4.137.000, dua kartu ATM milik pelaku, satu unit handphone, SIM milik pelaku, serta dompet dan SIM milik korban.
Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Agus Santoso, membenarkan penangkapan tersebut.
βTerduga pelaku telah diamankan oleh Unit Resmob dan saat ini sudah diserahkan ke piket Reskrim Polres Sinjai untuk proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang pribadi, khususnya yang berkaitan dengan data perbankan,β ujarnya.
Diketahui, terduga pelaku merupakan pekerja proyek jalan penghubung Kecamatan Sinjai Barat dan Kecamatan Bulupoddo. Polisi masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara.