Sinjai, RujukanNews.com,— Unit Resmob Polres Sinjai berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana Penganiayaan Berat (Anirat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan A.M. Saleh, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/322/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 22 Desember 2025.

Terduga pelaku yang diamankan berinisial RS (43), seorang wiraswasta, warga Jalan Teratai, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui melakukan penganiayaan dalam keadaan dipengaruhi minuman keras. Peristiwa bermula saat korban menantang pelaku dengan ucapan, “kenapa bawa parang, parangima”, sehingga pelaku tersulut emosi dan menebas korban satu kali menggunakan senjata tajam jenis parang, mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban.

Korban diketahui bernama Marzuki alias Dg. Sibali (54), seorang nelayan, warga Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin dini hari, 22 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Pantai Galau, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka terbuka di pelipis wajah serta luka terbuka pada tangan kiri, dan sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kasi Humas Polres Sinjai IPDA Agus Santoso membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan setelah Tim Resmob melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga dan yang bersangkutan.

“Terduga pelaku telah diamankan tanpa perlawanan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sinjai.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat memicu tindakan kriminal serta mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan sesuai hukum,” ujar IPDA Agus Santoso.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu sarung senjata tajam jenis parang sebagai barang bukti, sementara senjata tajam yang digunakan masih dalam pencarian.

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Sinjai dan diserahkan kepada piket Reskrim Polres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.