Sinjai, RujukanNews.com, – Polres Sinjai mengamankan MW (47), terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan beberapa jari tangan kanan istrinya, MI (36), putus dan menimbulkan luka serius lainnya.

Kasus ini terungkap setelah korban sendiri mendatangi SPKT Polres Sinjai dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/301/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis malam (4/12/2025) di Jalan Bulo-bulo Timur, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara.

Pamapta Respons Cepat Laporan Korban

Setelah menerima laporan, personel Samapta (Pamapta) langsung merespons cepat dengan mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal, mengamankan area, dan mengumpulkan informasi. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Tim Resmob untuk proses penyelidikan dan pengejaran pelaku.

Pelaku Kabur, Resmob Amankan di Sinjai Tengah

Pelaku sempat melarikan diri usai menebas istrinya. Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan Pamapta di TKP, Tim Resmob Polres Sinjai melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Dusun Manimpohoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah.

Kronologi Kejadian

Plt Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, menjelaskan bahwa pelaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras jenis ballo. Saat ditegur oleh korban, terjadi pertengkaran yang membuat pelaku mengambil parang dari bawah tempat tidur dan menebas korban sebanyak tiga kali.

Akibatnya, beberapa jari tangan kanan korban putus, lengan kiri robek, dan kepala korban mengalami luka sobek.

Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Sebilah parang yang digunakan pelaku telah diamankan sebagai barang bukti. Pelaku kini ditahan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum.