Sinjai, RujukaNews.com,โ Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menunjukkan keseriusan penuh dalam mengusut dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Hibah di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Sinjai Bersatu.
Proses penyidikan berjalan intensif dan telah menyentuh sejumlah pejabat teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sinjai, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda). Fokus penyidik tertuju pada penggunaan dana hibah PDAM selama periode 2019โ2023. Nilainya fantastisโhanya untuk Tahun Anggaran 2023 saja mencapai Rp2,3 miliar.
Pejabat Teras Diperiksa Maraton
Tim penyidik Kejari Sinjai telah memeriksa sejumlah pejabat penting yang tergabung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Beberapa pejabat yang sudah dimintai keterangan antara lain Asisten I Pemkab Sinjai, Dewan Pengawas PDAM, pejabat Dinas PUPR, dan beberapa anggota TAPD lainnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, Mohammad Ridwan Bugis, di kantornya, Senin (10/11/2025) sore.
Di hari yang sama, penyidik juga memeriksa Sekda Sinjai, Andi Jefrianto Asapa. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik.
โIya, saya datang jam dua siang memenuhi panggilan tim penyidik soal Dana Hibah PDAM 2019โ2023. Saat itu saya selaku pengarah TAPD dan menjabat Pj Bupati Sinjai,โ ujar Andi Jefrianto menegaskan, dirinya masih berstatus sebagai saksi.
Komitmen Obyektif dan Transparan
Kajari Mohammad Ridwan Bugis menegaskan, penanganan perkara dilakukan dengan integritas tinggi dan tanpa pandang bulu.
โDalam penanganan kasus Dana Hibah PDAM Sinjai ini, Kejari bekerja obyektif, profesional, dan transparan. Tidak ada yang kami tutupi. Siapa pun yang terlibat akan kami panggil untuk dimintai keterangan,โ tegasnya.
Dasar hukum penyidikan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP.
Hal senada disampaikan Kasi Intelijen Kejari Sinjai, Jhadi Wijaya, yang didampingi Kasi Pidsus, Kaspul Tommy Aprianto.
โTim penyidik saat ini bekerja maraton untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Semua anggota TAPD yang berkaitan akan dipanggil untuk memberikan keterangan,โ ujarnya.
Langkah intensif Kejari Sinjai ini menegaskan komitmen lembaga penegak hukum tersebut dalam membongkar tuntas dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum dalam upaya pemberantasan Tipidkor di Bumi Panrita Kitta.