RUJUKANNEWS.com, GOWA — Polemik pembangunan Lapangan Baji’ Minasa di Dusun Alla’, Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, kembali menguat. Setelah rincian anggaran proyek Dana Desa senilai Rp556 juta terungkap ke publik, kini Sekretaris Desa (Sekdes) Rappolemba, Muhtar, mengaku tidak pernah diperlihatkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek tersebut.
Pengakuan itu disampaikan Muhtar saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam hingga Jumat pagi (5–6 Februari 2026).
Saat ditanya terkait total anggaran proyek, Muhtar menyebut hanya mengetahui secara umum.
“Lebi 500 juta itu anggarannya semua, klo rincian anggarannya itu kita minta sama bendahara krn tdk pernah juga nakasih lihat RABnya,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).
Ketika media menanyakan apakah pihak pemerintah desa pernah meminta RAB tersebut, Muhtar mengaku sudah berulang kali meminta, namun hingga kini belum diberikan.
“Sering kita minta tapi blm di kasih,” jawabnya singkat.
Ditanya soal alasan RAB belum juga diserahkan, Muhtar menyebut bahwa dokumen tersebut belum diberikan oleh pihak yang menyusunnya.
“Alasannya blm di kasih sama yg bikin,” katanya.
Saat dipertegas siapa pihak yang menyusun RAB, Muhtar mengaku tidak mengetahuinya, meski pekerjaan fisik proyek disebut hampir rampung.
“Itumi saya tdk tau siapa yang nasuruh bikin RAB itu,” ungkapnya.
BPD Disebut Juga Belum Terima RAB
Selain pemerintah desa, Muhtar juga menyebut Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diduga belum menerima dokumen RAB proyek tersebut.
“Klo BPD itu kayaknya tdk dikasih juga, saya pernah tanya, klo barupi dikasih,” ujar Muhtar menambahkan.
Pernyataan ini memperkuat dugaan lemahnya transparansi dalam pengelolaan proyek Dana Desa, mengingat BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.
Muhtar kemudian mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan langsung kepada bendahara desa atau kepala desa, karena dinilai merekalah yang paling mengetahui detail anggaran proyek.
“Begini, kita tanya langsung bendahara, ato pak desa krn ituji yg tau persis,” ujarnya.
Sorotan Transparansi Menguat
Pengakuan Sekdes ini memperkuat temuan sebelumnya, di mana Plt Kades mengaku tidak mengetahui rincian anggaran, sementara TPK juga menyatakan tidak tahu detail biaya proyek. Rincian anggaran baru disampaikan bendahara desa setelah didesak media.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik, mengingat proyek bernilai ratusan juta rupiah seharusnya dikelola secara transparan dan dapat diakses oleh unsur pemerintah desa maupun BPD.
Di sisi lain, kondisi fisik lapangan hingga kini masih menuai kritik warga, mulai dari tribun yang dinilai asal jadi, lapangan tidak rata, hingga genangan air di beberapa titik.
LSM Inakor Dorong Audit
Sebelumnya, LSM Inakor Kabupaten Gowa melalui ketuanya, Aswar, ST, S.H., telah meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Dana Desa Rp556 juta di Rappolemba. Permintaan audit dinilai semakin relevan setelah muncul pengakuan bahwa RAB proyek tidak pernah diperlihatkan, bahkan kepada Sekdes dan diduga juga belum diterima oleh BPD.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Rappolemba, TPK, maupun bendahara desa masih terbuka untuk memberikan klarifikasi lanjutan terkait dokumen RAB dan mekanisme penyusunan anggaran proyek tersebut.
Jurnalis: Syadir Ali
