Sinjai, RujukanNews.com,— Proses hukum yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Sinjai, Kamrianto, dalam

Foto Dok

perkara dugaan pembakaran mobil terus menuai sorotan. Setelah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sinjai, Kamis, 5 Februari 2025, status keanggotaan Kamrianto di DPRD kini menjadi perhatian serius Badan Kehormatan (BK) DPRD Sinjai.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Sinjai, Ambo Tuwo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, seorang anggota DPRD yang telah berstatus terdakwa dapat dikenai pemberhentian sementara.

“Berdasarkan regulasi, begitu menjadi terdakwa, maka statusnya pemberhentian sementara,” ujar Ambo Tuwo.

Namun, saat ditanya terkait tenggang waktu pemberhentian sementara tersebut, Ambo Tuwo menjelaskan pihaknya masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

“Menunggu keputusan inkrah dari pengadilan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua DPD PAN Kabupaten Sinjai, Arifuddin Cake, turut memberikan tanggapan terkait kasus yang melibatkan kadernya tersebut. Ia mengaku sangat menyayangkan peristiwa yang menyeret anggota Fraksi PAN di DPRD Sinjai ke ranah hukum.

“Terkait masalah yang melibatkan anggota dari Fraksi PAN, kami dari DPD PAN Sinjai tentunya sangat menyayangkan tindakan tersebut,” kata Arifuddin.

Meski demikian, DPD PAN Sinjai menegaskan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Kita hargai proses persidangan yang sedang berlangsung, dan melihat bagaimana nanti putusan pengadilan,” tegasnya.

Diketahui, Kamrianto saat ini menjalani proses persidangan sebagai terdakwa bersama Supriadi alias Ura bin Angklung. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 12 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi korban.