RUJUKANNEWS.com, GOWA — Polemik transparansi pembangunan Lapangan Baji’ Minasa di Dusun Alla’, Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, terus bergulir. Setelah Sekretaris Desa mengaku tidak pernah diperlihatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB), kini Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga mengakui hal serupa.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh Ismail Daeng Musa, selaku TPK Pengerjaan Lapangan Desa Rappolemba, saat dikonfirmasi media ini pada Jumat pagi (6/2/2026).

Saat media menanyakan apakah dokumen RAB proyek dapat dikirim atau diperlihatkan, Ismail menjawab singkat:

“Bukan ranaku kalo RAB,” jawabnya.

Ketika ditanya lebih lanjut siapa pihak yang berwenang atas RAB tersebut, Ismail kembali mengarahkan media ke pihak lain.

“Coba tanya kades,” katanya.

Ismail juga menegaskan bahwa dirinya tidak memahami persoalan RAB proyek yang sedang dikerjakan.

“Saya kurang paham kalo itu,” ujarnya.

Media kemudian mempertegas pertanyaan, apakah selama pelaksanaan proyek senilai Rp556 juta tersebut, TPK memang tidak pernah melihat dokumen RAB.

Menanggapi hal itu, Ismail tidak membantah dan kembali mengarahkan konfirmasi ke pimpinan desa.

“Untuk jelasnya tanya ke pak desa langsung atau mungkin sekdes sudah aktif hpnya,” jawabnya.

Pengakuan TPK ini memperkuat rangkaian pernyataan sebelumnya dari sejumlah pihak desa. Diketahui, PJ Kepala Desa Rappolemba juga mengaku tidak mengetahui rincian anggaran per item proyek, sementara Sekretaris Desa menyatakan belum pernah diperlihatkan RAB meski telah berulang kali meminta.

Bahkan, Sekdes juga menyebut bahwa BPD diduga belum menerima RAB, sehingga fungsi pengawasan desa dinilai tidak berjalan maksimal.

Padahal, proyek pembangunan lapangan tersebut menggunakan Dana Desa sebesar Rp556.261.350, dengan item pekerjaan talud, tribun, dan jogging track, yang hingga kini masih menuai kritik warga karena dinilai asal jadi dan belum maksimal.

Dorongan Audit Menguat

Seiring beredarnya pengakuan bahwa RAB tidak pernah diperlihatkan, sorotan publik terhadap proyek ini semakin tajam. Sebelumnya, LSM Inakor Kabupaten Gowa telah meminta aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan audit menyeluruh atas penggunaan Dana Desa di Rappolemba.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Rappolemba masih terbuka untuk memberikan klarifikasi resmi terkait siapa pihak penyusun RAB dan alasan dokumen tersebut tidak pernah diperlihatkan kepada Sekdes, BPD, maupun TPK.

Jurnalis: Syadir Ali