Sinjai, RujukanNews.com,- Selembar catatan kecil di warung sembako Dusun Balle, Desa Tompobulu, Sinjai, membuka tabir getir hidup keluarga Kiki dan P. Conni. Dalam secarik kertas, mereka meminta pinjaman beras dan garam karena sudah tujuh hari tak makan nasi, hanya bertahan dengan sayur akibat sakit dan tak punya beras.

Kisah ini viral setelah diunggah akun Facebook Bung. Kepala Desa Tompobulu, Asri A., membenarkan kondisi tersebut. P. Conni telah lebih dari 10 tahun tidak bekerja karena gangguan mental. Mereka memiliki empat anak dan hidup di rumah kayu panggung tanpa listrik, dengan akses jalan yang sulit.

Keluarga ini tercatat sebagai penerima BLT Kesra, namun tidak lagi masuk Program Keluarga Harapan (PKH). Pemerintah desa berdalih aturan melarang bantuan ganda. Setelah viral, bantuan pun berdatangan dari kepala desa, Dinsos, dan BAZNAS.

Namun di balik simpati, ada dimensi hukum yang tak bisa diabaikan. KUHP Nasional terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 428 menegaskan: setiap orang yang membiarkan seseorang terlantar padahal berkewajiban memberi nafkah atau perawatan dapat dipidana hingga 2 tahun 6 bulan penjara atau denda.

Kasus Kiki dan Conni bukan sekadar kisah kemiskinanโ€”ini alarm hukum bahwa pembiaran atas kelaparan dan keterlantaran adalah tindak pidana, sekaligus ujian nyata kehadiran negara bagi warganya yang paling lemah.