Sinjai, RujukanNews.com,– Perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj tentang tindak pidana penghancuran dan pengrusakan barang yang menyeret Sufriadi alias Yura Bin Angkong dan Kamrianto Bin Kamaruddin resmi berakhir di Pengadilan Negeri Sinjai.

Majelis hakim yang dipimpin Anthonie Spilkam Mona selaku Ketua Majelis Hakim, yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, menjatuhkan vonis 4 bulan 10 hari penjara kepada kedua terdakwa.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta secara melawan hukum merusak barang yang seluruhnya milik orang lain” sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut 8 bulan penjara. Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan keduanya tetap ditahan.

Sejumlah barang bukti dinyatakan dimusnahkan, sementara kendaraan dan dokumen kepemilikan dikembalikan kepada pihak yang berhak sesuai penetapan hakim. Para terdakwa turut dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.500 secara bersama-sama.

Usai pembacaan putusan, kedua terdakwa menyatakan menerima amar putusan dan tidak mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian, perkara yang sempat menjadi sorotan publik karena salah satu terdakwa merupakan anggota DPRD Kabupaten Sinjai aktif, resmi berkekuatan hukum tetap.