Iklan
Iklan

Sinjai, RujukanNews.com, – Polres Sinjai mengamankan MW (47), terduga pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan beberapa jari tangan kanan istrinya, MI (36), putus dan menimbulkan luka serius lainnya.

Kasus ini terungkap setelah korban sendiri mendatangi SPKT Polres Sinjai dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/301/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel.

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.