PINRANG, RUJUKANNEWS. COM– Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Surianto, bertemu dengan sejumlah perwakilan masyarakat dari berbagai organisasi dan lembaga di Kabupaten Pinrang, Selasa (24/2). Pertemuan digelar dalam suasana santai di sebuah warung kopi setempat guna membangun komunikasi yang lebih hangat, terbuka, dan bersahabat.

Dalam kegiatan tersebut, Surianto didampingi jajaran pejabat dari Seksi Bimbingan Klien Anak. Format dialog informal dipilih agar diskusi berjalan cair, sehingga berbagai pandangan, masukan, dan peluang kolaborasi dapat disampaikan secara langsung tanpa sekat formalitas.

Pada kesempatan ini, Surianto memanfaatkan forum tersebut untuk menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait penguatan peran strategis Pembimbing Kemasyarakatan. Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional mendorong pendekatan pemidanaan yang lebih humanis melalui operasionalisasi pidana alternatif non-pemenjaraan, seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Menurutnya, skema pemidanaan alternatif tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga membuka ruang pemulihan dan reintegrasi sosial bagi pelaku. Karena itu, keberadaan masyarakat, lembaga sosial, dan organisasi lokal menjadi elemen penting sebagai mitra dalam menyediakan ruang pembinaan, pengawasan, serta aktivitas sosial yang konstruktif bagi klien pemasyarakatan.

“Implementasi KUHP Nasional menuntut kolaborasi nyata. Penegakan hukum tidak lagi berdiri sendiri, tetapi harus melibatkan masyarakat. Tanpa dukungan lingkungan sosial, proses pembimbingan tidak akan optimal. Kami ingin membangun ekosistem bersama agar pidana kerja sosial dan pengawasan benar-benar memberi manfaat, baik bagi klien maupun masyarakat,” tegas Surianto.

Melalui pertemuan ini, Bapas Makassar berharap terbangun jejaring kemitraan yang semakin kuat di Kabupaten Pinrang, sehingga pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial.

Narasi: MFZ