PINRANG, RUJUKANNEWS.COM– Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar kembali memperluas kolaborasi dengan pemerintah wilayah dalam mendukung implementasi pidana alternatif non-pemenjaraan. Kali ini, kerja sama diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Kecamatan Watang Sawitto yang dipimpin oleh Camat, Andi Ikbal, Rabu (25/2).

Kegiatan penandatanganan dilaksanakan di Aula Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang dan dihadiri langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, beserta jajaran serta unsur pemerintah kecamatan.

Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah konkret pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya terkait Pidana Kerja Sosial bagi klien dewasa dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi klien anak. Skema tersebut menempatkan masyarakat sebagai ruang pembinaan, sehingga klien dapat menjalani kewajiban hukum sekaligus membangun kembali fungsi sosialnya.

Sebagai institusi pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan lingkungan kelurahan dan masyarakat, peran kecamatan dinilai strategis dalam menyediakan lokasi kegiatan, pengawasan sosial, serta koordinasi dengan perangkat wilayah. Dukungan ini memungkinkan pelaksanaan kerja sosial dilakukan pada kegiatan kemasyarakatan seperti kebersihan lingkungan, pelayanan publik, hingga program pemberdayaan warga yang bermanfaat secara nyata.

Dalam keterangannya, Surianto menegaskan bahwa keterlibatan pemerintah kecamatan akan memperkuat efektivitas pembinaan berbasis komunitas. “Kecamatan adalah simpul terdekat dengan masyarakat. Ketika pembinaan dilakukan di ruang-ruang sosial yang nyata, klien belajar bertanggung jawab, berinteraksi, dan berkontribusi. Inilah esensi pemasyarakatan—mengembalikan mereka sebagai bagian dari lingkungan, bukan menjauhkan,” ujarnya.

Melalui sinergi ini, Bapas Makassar berharap pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Watang Sawitto dapat berjalan lebih terarah, terukur, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus mempercepat proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.

Narasi: MFZ