PINRANG, TIMURNEWS.COM– Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar terus memperkuat kolaborasi lintas unit pemasyarakatan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pinrang, Rabu (25/2). Kerja sama ini difokuskan pada penguatan koordinasi teknis dalam pelaksanaan pidana kerja sosial serta pengawasan klien pemasyarakatan.

Penandatanganan dilaksanakan di Aula Rutan Kelas IIB Pinrang dan ditandatangani langsung oleh Kepala Bapas Kelas I Makassar, Surianto, bersama Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Andi Erdiangsyah Bahar, serta disaksikan oleh jajaran pejabat dan petugas dari kedua institusi.

Perjanjian ini berkaitan dengan implementasi pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi klien dewasa khususnya terkait dukungan fungsi pengawasan. Sinergi antara Bapas dan Rutan dinilai krusial mengingat kedua lembaga memiliki peran berkelanjutan dalam rantai sistem pemasyarakatan, mulai dari masa penahanan hingga reintegrasi ke masyarakat.

Melalui kolaborasi ini, proses administrasi dan pembimbingan diharapkan lebih efektif, sehingga setiap klien yang memperoleh hak integrasi dapat dipantau secara komprehensif dan tepat sasaran. Koordinasi yang solid juga menjadi fondasi penting untuk mencegah pelanggaran ulang sekaligus memastikan pelaksanaan pidana alternatif berjalan sesuai ketentuan.

Surianto menegaskan bahwa kerja sama internal antar-Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan merupakan kunci keberhasilan sistem pembinaan. “Bapas dan Rutan adalah mata rantai yang saling terhubung. Ketika komunikasi dan pengawasan berjalan selaras, maka proses pembinaan dan pembimbingan klien akan lebih terukur, tertib, dan akuntabel. Tujuan akhirnya bukan sekadar administrasi selesai, tetapi memastikan klien benar-benar siap kembali ke masyarakat,” ujarnya.

Dengan terjalinnya kemitraan ini, Bapas Makassar optimistis pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat di wilayah Pinrang dapat berjalan lebih efektif, profesional, serta memberikan dampak nyata bagi keamanan dan ketertiban sosial.

Narasi: MFZ