Iklan
Iklan

RUJUKANNEWS.com, GOWA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kembali menjadi perhatian publik. Laporan audit tersebut menyoroti sejumlah persoalan dalam proses pendataan, penetapan penerima manfaat, hingga mekanisme penyaluran bantuan di sejumlah desa.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sulawesi Selatan Nomor 51/LHP/XIX.MKS/12/2022, disebutkan bahwa pengelolaan BLT Dana Desa masih menyisakan berbagai kelemahan administratif.

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.