MAKASSAR, RUJUKAN NEWS. COM|| Maraknya penertiban Pedagang Kaki Lima (PK5) oleh Pemerintah Kota Makassar mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Sekretaris Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (LBH NVNJ) DPD Sulawesi Selatan, Ir. Muh Taufan Ramli, S.H., M.H.

Taufan sapaan akrabnya menilai langkah penertiban PK5 yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin bersama Aliyah Mustika Ilham, dengan alasan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penataan estetika kota, patut dikawal sekaligus diapresiasi.

Ia mendorong Pemkot Makassar untuk terus konsisten menegakkan Perda agar kota semakin tertata rapi sesuai harapan Wali Kota Makassar. Selain itu, menurutnya, penegakan aturan juga penting untuk membangun kedisiplinan masyarakat.

“Sepanjang penegakan Perda, tentu kita dukung agar Kota Makassar menjadi rapi dan warganya taat aturan,” ujar Taufan.

Meski demikian, Taufan mengingatkan agar penegakan Perda tidak dilakukan secara tebang pilih sehingga tidak menimbulkan kesan tajam ke bawah, tumpul ke atas. Ia menegaskan bahwa pelanggaran Perda tidak hanya dilakukan oleh PK5.

“Pelanggar Perda di Makassar bukan cuma para PK5, dan itu harus semua ditertibkan. Pemkot jangan setengah-setengah,” tegasnya.

Taufan juga mendorong Wali Kota Makassar untuk menertibkan bangunan yang tidak mengikuti ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), bahkan yang sudah mendekati bibir drainase. Ia mengingatkan bahwa pendirian bangunan telah diatur dalam Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024, Perda Nomor 15 Tahun 2004 tentang Tata Bangunan, serta peraturan wali kota terkait sempadan jalan dan sungai.

Menurutnya, GSB yang mengatur jarak aman bangunan dari tepi jalan umumnya 3–5 meter bertujuan untuk menjaga aspek keamanan, keindahan, dan efisiensi pemanfaatan lahan.

“Saya kira bangunan di Kota Makassar banyak yang tidak mengikuti Perda Garis Sempadan Bangunan, bahkan ada dinding rumah bagian depan sudah mendekati bibir drainase,” katanya.

Ia juga menyoroti masih banyaknya pelanggaran Perda lain yang terlihat secara kasat mata, seperti di Jalan Balaikota trotoar yang dijadikan lahan parkir serta Jalan Ahmad Yani, badan jalan dijadikan tempat parkir mobil, semua dekat dari Kantor Wali Kota Makassar

“Pelanggar Perda bahkan ada di dekat kantor penegak Perda. Coba lihat parkir di Jalan Balai kota, trotoar dijadikan lahan parkir. Bahkan depan kantor Wali Kota di Jalan Ahmad Yani sering kita jumpai mobil parkir di jalan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Taufan menyatakan kesiapan LBH NVNJ untuk membantu Pemerintah Kota Makassar apabila dibutuhkan dalam mengidentifikasi pelanggaran Perda di lapangan.

“Yang saya sebutkan itu hanya bagian kecil dari pelaku pelanggar Perda di Kota Makassar. Jika Pak Wali butuh bantuan, kami siap membantu menunjukkan mana saja pelanggar Perda di kota yang kita cintai ini,” ujarnya.

Alumni Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin tahun 1991 serta alumni Fakultas Hukum dan Magister Hukum Universitas Indonesia Timur itu juga berpesan agar penegakan Perda lebih mengedepankan prinsip keadilan. Ia mengingatkan agar kebijakan tidak hanya menyasar masyarakat kecil.

Taufan menyarankan, jika penertiban dilakukan secara bertahap, sebaiknya dimulai dari pelanggaran skala besar agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah hanya tegas kepada masyarakat kecil.

Sebagai penutup, Taufan meminta Kepada Pemkot Makassar, agar sebelum melakukan penggusuran PK5, Pemkot harus menyiapkan tempat yang layak bagi mereka, karena kesejahteraan warga dan peningkatan ekonomi bagian dari tanggung jawab pemerintah kota

“Kalau ditertibkan, mereka harus disiapkan lahan, kalau langsung gusur otomatis pendapatan mereka terputus, gimana mereka mencari makan dan biaya hidup untuk keluarganya, untung untung kalau mereka tidak punya utang di Bank, bagaimana cara bayarnya kalau mata pencaharian mereka digusur,” Tutup taufan(***)