RUJUKANNEWS.com, GOWA — Nama Mushawwir, pendamping desa Kecamatan Tompobulu, kembali menjadi sorotan setelah disebut oleh warga terkait dugaan keterlibatannya dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Lapangan Baji’ Minasa di Desa Rappolemba. (19/2/2026)
Proyek pembangunan lapangan tersebut diketahui menggunakan Dana Desa senilai Rp556.261.350 dan hingga kini masih menuai perhatian masyarakat.
Sejumlah warga di lokasi menyebut bahwa RAB proyek lapangan diduga disusun oleh pendamping kecamatan.
“Yang buat RAB-nya itu pak pendamping,” ujar warga saat ditemui di lokasi.
Hal senada juga dibenarkan oleh salah satu kepala desa di wilayah Tompobulu saat dikonfirmasi media ini.
“Memang selama ini beliau ka pak yang buat RAB?” tanya media.
“Iya,” jawabnya singkat.
Saat dikonfirmasi, Mushawwir membenarkan dirinya sebagai pendamping desa Kecamatan Tompobulu.
Namun ketika ditanya lebih lanjut terkait dugaan keterlibatannya dalam penyusunan RAB proyek lapangan di Rappolemba, ia tidak memberikan jawaban lanjutan.
Upaya konfirmasi berikutnya dari media ini tidak lagi mendapatkan respons. Pesan yang dikirim hanya berstatus centang satu.
Namun saat dihubungi menggunakan nomor berbeda, pesan justru centang dua. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa nomor wartawan telah diblokir oleh yang bersangkutan.
Sikap tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat pendamping desa pada dasarnya berfungsi sebagai fasilitator pembangunan, bukan pelaksana teknis.
Dalam Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa dijelaskan bahwa pendamping desa bertugas mendampingi proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Sementara dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa penyusunan RAB merupakan kewenangan Pemerintah Desa melalui tim yang ditetapkan.
Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, Pasal 26 disebutkan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Artinya, jika pendamping desa turut menyusun dokumen perencanaan seperti RAB tanpa mekanisme resmi desa, maka hal tersebut berpotensi melampaui fungsi pendampingan.
Hingga berita ini diterbitkan, Mushawwir belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlibatannya dalam penyusunan RAB maupun sikapnya yang tidak lagi merespons konfirmasi media.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi yang bersangkutan demi menjaga prinsip keberimbangan informasi.
Jurnalis: Syadir Ali