Iklan
Iklan

Pasca terbitnya PermenPAN-RB Nomor 8 Tahun 2021 maka proses pengisian SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai khususnya untuk guru harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri terbaru yang terhitung mulai berlaku sejak 1 Juli 2021 itu.

Sebagai salah satu komponen utama dalam penilaian kinerja tenaga pendidik sekaligus dasar untuk guru mendapatkan kenaikan pangkat maka proses pengisian SKP tahun 2021 harus memiliki uraian kegiatan yang diukur berdasarkan kuantitas dan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.