Sinjai, RujukanNews.com,— Pengadilan Negeri (PN) Sinjai melakukan peninjauan setempat (PS) terhadap objek sengketa lahan di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Senin (26/1/2025).

Peninjauan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian perkara perdata sengketa kelebihan lahan seluas 26.759,54 meter persegi. Di dalam area itu, terdapat lahan peninggalan almarhum Petta Syiang seluas kurang lebih 3.027,11 meter persegi yang saat ini dikuasai para tergugat.

Perkara ini diajukan oleh ahli waris Tune Binti Syaco (Dg Mappile) sebagai penggugat. Mereka mengklaim hak atas lahan yang kini dikuasai masing-masing oleh Muhayyang (Tergugat I), Syiah (Tergugat II), dan Isna Tamrin (Tergugat III).

Dalam peninjauan yang dihadiri majelis hakim, panitera, serta para pihak, hakim melihat langsung kondisi lapangan dan batas-batas tanah yang disengketakan. Perkara ini menyita perhatian publik karena lokasi tersebut telah menjadi kawasan padat penduduk, dengan sejumlah rumah warga dan area perkebunan.

Kuasa hukum para tergugat, Muhammad Amsul, SH., M.Si, menilai penunjukan lokasi oleh pihak penggugat tidak sesuai dengan fakta. Menurutnya, objek yang ditunjuk dalam gugatan justru berada pada blok PBB 188 dan 145 dengan luas hanya sekitar 1.652 meter persegi.

“Selain salah lokasi, penggugat juga memperluas klaim hingga menyentuh tanah milik pihak lain yang tidak memiliki hubungan hukum, termasuk lahan seluas sekitar 2,6 hektare berdasarkan kondisi lapangan saat ini,” ujarnya.

Ia juga menyayangkan proses peninjauan setempat yang dinilainya tidak berimbang. Amsul menilai majelis hakim seharusnya memberikan kesempatan yang sama kepada pihak tergugat untuk menunjuk objek lahan yang mereka klaim.

“Jangan hanya kuasa penggugat yang diberi ruang menunjuk lokasi. Ini penting agar proses pembuktian berjalan adil dan objektif,” tegasnya.

Merasa dirugikan, para tergugat berencana mengajukan surat permohonan intervensi kepada Ketua PN Sinjai sebagai bentuk pengawasan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Mereka menilai proses persidangan berjalan tidak independen dan tidak netral.

“Kami secara tegas menolak seluruh gugatan penggugat dan akan membuktikannya pada tahap pembuktian selanjutnya,” tambah Amsul.

Sengketa lahan ini juga mendapat perhatian dari pihak ahli waris sah Drs. Andi Maharoch bin Andi Majid serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Sinjai.

Salah satu LSM yang turut memantau proses persidangan, LSM LIRA Sinjai, melalui bupatinya Jamaluddin, berharap majelis hakim PN Sinjai dapat menjalankan proses peradilan secara berimbang, menjunjung kebenaran, serta menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak.