RUJUKANNEWS.com, JAKARTA — Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia berencana melaporkan Ketua Umum APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) Juswandi beserta jajaran ke pihak kepolisian. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran informasi hoaks dan tindakan diskriminasi terhadap pekerja TKBM. (1/3/2026)
Hal itu disampaikan Ketua Aliansi, HM Jusuf Rizal, SH, di Jakarta. Ia menegaskan pihaknya juga tengah menyiapkan aksi demonstrasi di Kantor Pusat APBMI sebagai bentuk protes atas sikap organisasi yang dinilai melecehkan pekerja dan buruh TKBM anggota koperasi.
“Awalnya kami berupaya mencari solusi atas tindakan diskriminatif APBMI dan mengabaikan informasi yang kami nilai tidak benar. Namun, sikap mereka justru semakin melecehkan. Karena itu, aliansi bergerak,” ujar Jusuf Rizal.
Menurutnya, polemik antara pihaknya dan Juswandi Cs telah berlangsung lama. Ia menilai APBMI memutarbalikkan fakta dengan menyebut Koperasi TKBM Pelabuhan berupaya memonopoli pelabuhan.
Padahal, kata dia, Koperasi TKBM telah berdiri sejak lama dan sejak 1985 dilindungi oleh SKB Tiga Kementerian, yakni Kementerian Tenaga Kerja, Perhubungan, dan Koperasi.
Sebaliknya, Jusuf Rizal menuding APBMI justru berupaya memonopoli dengan melarang pekerja TKBM bekerja di fasilitas Floating Crane, meskipun para pekerja telah memiliki sertifikasi kompetensi resmi dari pemerintah.
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah memimpin aksi demonstrasi di Pelabuhan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, hingga ke Kementerian Perhubungan. Hasilnya, pemerintah menyepakati pekerja TKBM tetap dapat bekerja di Floating Crane.
“Namun dalam implementasinya, kami menilai masih ada gangguan dari APBMI,” tegasnya.
Aliansi pekerja menilai sikap tersebut sebagai bentuk diskriminasi terhadap tenaga kerja lokal. Bahkan, muncul dugaan adanya upaya membuka ruang bagi penggunaan tenaga kerja asing dengan alasan kompetensi.
Jusuf Rizal juga menyebut pihaknya tengah melakukan investigasi internal dan menemukan indikasi ketidaktransparanan dalam pengelolaan tarif jasa oleh APBMI.
“APBMI diduga tidak transparan terhadap mitra kerja maupun pemerintah terkait tarif jasanya. Hal ini patut dipertanyakan, termasuk kemungkinan implikasi terhadap kewajiban perpajakan,” katanya.
Tim hukum dari LBH LSM LIRA disebut tengah menyiapkan dokumen untuk pelaporan ke Mabes Polri. Rencananya, laporan tersebut akan dilakukan bersama perwakilan pekerja TKBM dari berbagai daerah.
Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia sendiri terdiri dari sejumlah organisasi, antara lain FSPTSI, Koperasi TKBM Pelabuhan, SBSI 92, FSPMI, dan FSPTI.
