Iklan
Iklan

Sinjai, RujukanNews.com,– Tunjangan Profesi Guru (TPG) THR dan Gaji 13 Tahun 2025 untuk guru di Kabupaten Sinjai hingga kini belum seluruhnya dicairkan. Padahal, informasi yang dihimpun menyebutkan dana tersebut telah masuk ke rekening kas daerah sejak Desember 2025.

Sejumlah guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, penyaluran dana itu merupakan kebijakan pemerintah pusat dan dilakukan serentak pada Desember lalu. Dalam surat keputusan kementerian terkait, tercatat 333 daerah penerima, termasuk Sinjai.

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.