RUJUKANNEWS.com, GOWA — Di tengah keluhan warga terkait kondisi jalan rusak di Desa Paranglompoa, Kecamatan Bontolempangan, sorotan kini meluas ke pelayanan di Kantor Camat Bontolempangan yang dinilai belum maksimal.
Berdasarkan pantauan langsung RujukanNews di lokasi pada Senin, 13 April 2026, pelayanan administrasi kependudukan (Dukcapil) berlangsung dalam kondisi yang kurang memadai. Sejumlah warga terlihat mengisi formulir di atas kursi tanpa menggunakan meja.
Kondisi tersebut membuat warga kesulitan saat mengurus dokumen. Beberapa tampak harus membungkuk saat menulis. Bahkan, salah satu warga terlihat berulang kali salah mengisi formulir, diduga akibat posisi menulis yang tidak nyaman serta minimnya fasilitas pendukung.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Gowa, Edy Sucipto, menegaskan bahwa penyediaan fasilitas pelayanan merupakan tanggung jawab pihak kecamatan.
“Sebaiknya disediakan oleh pihak kecamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Camat Bontolempangan tidak menanggapi secara langsung pertanyaan wartawan terkait kondisi pelayanan di kantor kecamatan, khususnya mengenai tidak tersedianya meja bagi warga saat mengisi formulir. Ia hanya memberikan penjelasan terkait aktivitas dan kegiatan yang dijalaninya di tingkat kabupaten saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, mengingat pada hari yang sama ia tidak berada di kantor saat pelayanan berlangsung.
Dalam konfirmasi tersebut, wartawan juga menanyakan terkait kehadiran camat di kantor.
“Kapan ki berkantor?” tanya wartawan.
Menanggapi hal itu, Camat Bontolempangan, Ashar, menjelaskan bahwa dirinya tengah disibukkan dengan berbagai kegiatan di tingkat kabupaten.
“Insya Allah Rabu iye. Besok masih ada kegiatan,” jawabnya.
Wartawan kemudian kembali menanyakan terkait informasi dari pegawai yang menyebut camat jarang berkantor.
“Baik, beberapa teman-teman di sini menyampaikan bahwasanya pak camat jarang berkantor, bagaimana kita menanggapi hal ini?”
Ashar pun memberikan penjelasan.
“Kemungkinan mereka datang bersamaan dengan kegiatan di kabupaten. Banyak juga kegiatan, baru sekcam lagi kosong, tidak ada yang mewakili,” jelasnya.
Pertanyaan lanjutan kembali disampaikan terkait intensitas kegiatan tersebut.
“Menurut mereka hampir setiap hari ini pak camat?”
Ia pun menegaskan aktivitas di kabupaten memang cukup padat.
“Iye, mau dikata setiap hari ada kegiatan di kabupaten, palingan jeda sehari saja ada lagi. Kita suruhmi cek kegiatan di kabupaten,” tambahnya.
Ia juga menyebut keterlibatannya dalam agenda resmi bersama para camat.
“Semalam saja kami seluruh camat ikut pembukaan MTQ di Maros,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mewajibkan setiap ASN untuk menjalankan tugas kedinasan, menaati jam kerja, dan memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat.
Di tengah berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, kehadiran pimpinan wilayah dinilai penting untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal serta respons terhadap kebutuhan warga dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Warga berharap adanya perbaikan fasilitas pelayanan serta peningkatan pengawasan, agar pelayanan publik di Kantor Camat Bontolempangan dapat berjalan lebih maksimal. (*)