📝 Warga menilai Musdes seharusnya menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan laporan secara transparan sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat.

RUJUKANNEWS.com, GOWA – Musyawarah Desa (Musdes) terkait laporan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ma’ Bulosibatang di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, ditunda setelah menuai protes dari warga dan pemuda.

Kegiatan yang digelar pada Jumat (17/04/2026) di kantor Desa Rappolemba itu seharusnya membahas laporan pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2025.

Namun, forum tersebut dinilai tidak memenuhi unsur keterwakilan karena pihak penting seperti Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) khusus ketahanan pangan dan pengelola BUMDes tidak hadir.

Akibatnya, Musdes dinilai tidak layak untuk membahas laporan pertanggungjawaban anggaran karena pihak yang bertanggung jawab atas realisasi anggaran tidak berada di tempat.

“Kami minta dijadwalkan ulang karena TPK dan pengelola BUMDes tidak hadir,” ujar salah satu perwakilan pemuda.

Meski demikian, Musdes tetap dihadiri sejumlah unsur pemerintahan dan keamanan desa. Tampak hadir Ketua BUMDes, Ketua BPD, Sekretaris Desa, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas.

Namun, absennya pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap laporan keuangan membuat pembahasan dinilai tidak berjalan maksimal.

Warga menilai Musdes seharusnya menjadi ruang terbuka untuk menyampaikan laporan secara transparan sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat.

Tanpa kehadiran TPK dan pengelola BUMDes, forum tersebut dianggap tidak mampu memberikan kejelasan yang dibutuhkan publik.

Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang datang untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait pengelolaan BUMDes.

Atas dasar itu, tokoh masyarakat dan pemuda sepakat meminta agar Musdes dijadwalkan ulang dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.

Hingga saat ini, pemerintah desa disebut akan menjadwalkan kembali pelaksanaan Musdes dalam waktu mendatang.

Warga berharap pada pertemuan berikutnya seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat hadir agar laporan pertanggungjawaban dapat disampaikan secara terbuka dan jelas.

Penundaan ini semakin menambah sorotan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes di Desa Rappolemba. (*)