Makassar — Sebuah bangunan mirip supermarket yang berlokasi di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, menuai sorotan dari warga sekitar. Senin (27/4/26)
Bangunan yang berdiri di Jalan Perjanjian Bungaya, tepat di samping Perumahan Soltana Residensi, diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Kecurigaan warga muncul sejak awal proses pembangunan. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa bangunan berukuran besar tersebut terkesan dibangun tanpa prosedur perizinan yang jelas.
“Kami dari awal agak curiga dengan bangunan sebesar itu, tapi tidak terlihat adanya papan informasi izin bangunan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Warga pun mempertanyakan kepatuhan pihak pengembang terhadap aturan yang berlaku. Mereka menduga pembangunan supermarket tersebut melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang bangunan gedung.
Selain aspek perizinan, warga juga mengkhawatirkan dampak lingkungan dan tata ruang di kawasan tersebut jika pembangunan dilakukan tanpa pengawasan yang ketat dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen bangunan tersebut, maupun instansi terkait Pemerintah Kota Makassar mengenai status perizinan bangunan tersebut.
Warga berharap pemerintah segera melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan legalitas bangunan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran sesuai aturan yang berlaku.