Sinjai, Rujukannews.com,— Sengketa tanah di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, kembali berujung di meja hijau. Dalam sidang putusan yang digelar secara online, Kamis (16/04/2026), Majelis Hakim menyatakan gugatan yang diajukan Haniah dkk tidak dapat diterima.
Perkara perdata dengan Nomor 12/Pdt.G/2025 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Suci Astri Pramawati, SH., M.Hum, bersama anggota Erna Fajarani Aisya, SH dan Maureen Octaviani Pangabaean, SH, serta Panitera Nurfadhilah, SH.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan dua poin utama: gugatan para penggugat tidak dapat diterima, serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.846.000.
Kuasa pendamping hukum tergugat, Muhammad Amsul Sultan A. Mappasara, menyambut putusan tersebut dengan apresiasi. Ia menilai majelis hakim telah menunjukkan integritas dan independensi dalam menangani perkara.
“Putusan ini sudah tepat dan mencerminkan keadilan. Majelis hakim bekerja profesional tanpa intervensi,” tegasnya.
Amsul sebelumnya memang menilai gugatan pihak penggugat kabur. Ia menyebut adanya cacat formil dalam posita, mulai dari ketidakjelasan objek sengketa hingga batas dan letak tanah yang tidak rinci.
Ia juga mengungkap adanya perbedaan data objek gugatan, di mana NJOP Blok 145 dan Blok 118 seluas 1.652 meter persegi disebut bersinggungan dengan Blok 122 seluas 1.462 meter persegi—lahan yang telah lama ditempati pihak tergugat, namun tidak masuk dalam gugatan.
Di sisi lain, Jamaluddin dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Sinjai turut mengapresiasi putusan tersebut. Ia menilai keputusan hakim telah diambil secara objektif, berdasarkan fakta hukum, serta bebas dari intervensi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum penggugat, Subhan, SH, terkait langkah lanjutan. Sesuai ketentuan, pihak penggugat masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.