Iklan
Iklan

Sinjai, Rujukannews.com,— Sengketa tanah di Dusun Karobbi, Desa Kanrung, Kecamatan Sinjai Tengah, kembali berujung di meja hijau. Dalam sidang putusan yang digelar secara online, Kamis (16/04/2026), Majelis Hakim menyatakan gugatan yang diajukan Haniah dkk tidak dapat diterima.

Perkara perdata dengan Nomor 12/Pdt.G/2025 itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Suci Astri Pramawati, SH., M.Hum, bersama anggota Erna Fajarani Aisya, SH dan Maureen Octaviani Pangabaean, SH, serta Panitera Nurfadhilah, SH.

Lanjut Membaca

Lanjut baca berita ini

Tunggu sebentar, isi berita lengkap akan segera dibuka.

Berita lengkap terbuka dalam 30 detik.